Kepala Desa Baring Andi Muhammad Arsyad A.G.,bersama istri, Selasa (29/1).
Pangkep, NewsMetropol – Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang secara keseluruhan atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
“BUMDes hadir untuk sejahterakan masyarakat, meningkatkan pendapatan warga dan desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa,” kata Kepala Desa Baring Andi Muhammad Arsyad A.G., saat ditemui wartawan di warkop Masdar Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, Selasa (29/1).
Menurutnya, sdlam implementasi BUMDes pemerintah kabupaten menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes. Ketentuan ini bersifat mandatory, bukan voluntary sehingga pengelolaan BUMDes sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
BUMDes merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi desa. BUMDes merupakan bentuk kelembagaan desa yang memiliki kegiatan menjalankan usaha ekonomi atau bisnis untuk memperoleh manfaat yang berguna bagi kesejahteraan masyarakat desa. Desa mendirikan BUMDes bukanlah semata-mata untuk mencari keuntungan ekonomis atau laba, tapi meliputi pula manfaat sosial dan manfaat non ekonomi lainnya.
Beberapa peluang pengembangan ekonomi desa melalui BUMDes dengan fokus menggerakkan potensi lokal antara lain; pertama, bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Peluang pengembangan jenis-jenis usaha dalam klasifikasi ini paling menarik karena kebutuhan dan potensi di desa relatif tersedia. Tapi potensi keuntungannya memang relatif terbatas karena fungsi sosialnya haruslah lebih ditonjolkan.
“Sebagai contoh unit usaha dalam BUMDes dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna yang meliputi air minum desa, usaha listrik desa, SPBU Desa, lumbung pangan, serta sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya,” kata Andi Muhammad Arsyad.
Kedua, lanjutnya, bahwa bisnis penyewaan barang untuk melayani kebutuhan masyarakat desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa, misalnya menjalankan kegiatan usaha penyewaan yang meliputi alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko (ruko), tanah milik desa, dan barang sewaan lainnya.
“Peluang BUMDes untuk menjalankan jenis-jenis usaha ini juga sangat besar karena usaha ini relatif mudah untuk dijalankan. Tapi, hati-hati menyewakan fasilitas publik. Jangan sampai desa dapat dicap “komersil” oleh warganya karena membebani biaya sewa pada fasilitas atau barang publik yang biasanya bebas biaya sewa,”tandasnya.
Kemudian Ketiga,kata dia, usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga. Kegiatan usaha perantara yang dapat dikembangkan, misalnya jasa pembayaran listrik, jasa penyaluran pupuk bersubsidi, dan pasar desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat.
Keempat, bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. Misalnya, pemasaran hasil perikanan, sarana produksi pertanian, produksi kerajinan desa, dan pemasaran komoditas atau produk unggulan desa.
Kelima, bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi desa yang dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat desa. Pengembangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Lembaga Kredit Mikro (LKM), dan koperasi merupakan contoh jenis usaha yang dapat dikembangkan dalam klasifikasi usaha ini. Peran bisnis keuangan ini adalah menghubungkan warga yang memiliki kelebihan dana dengan warga yang membutuhkan dana, tandasnya menutup perbincangan.
Menyinggung tentang penyaluran dana desa (ADD) tahun 2018, Andi Muhammad Arsyad mengatakan, untuk kelancaran pengelolaan sektor pertanian, pemerintah desa Baring membangun jalan tani. Tersebutlah pada salah satu perkampungan yang memiliki produktivitas pertanian cukup tinggi, kami buatkan jalan tani melalui proyek Dana Desa yang dilakukan dengan Skema PKT dengan volume 145 x 2,5 meter menelan biaya Rp.100.633.200.
“Selain membuat dan membangun jalan tani, pada tahun 2018 silam, pemerintah desa baring pun memberikan bantuan traktor kepada para petani sebanyak 4 unit, 3 unit dari dana desa dan satu unit dari BUMDes (minimal dimanfaatkan oleh 10 petani/unit), pemberian bantuan bak air 600 liter sebanyak 140 unit, kawat duri 100 gulung, bantuan senter sebanyak 30 buah untuk petugas paronda (Siskamling),” ungkap Kepala Desa Baring itu..
“Tahun 2019, akan ditingkatkan, pengadaan traktor sebanyak 10 unit, bak air 600 liter 300 unit, kawat duri 200 gulung, pengadaan mesin pompa air sebanyak 3 unit, mesin semprot 40 unit, diperuntukkan untuk 8 RK, dimana setiap RK memperoleh 5 unit dan pada setiap RK minimal dimanfaatkan oleh 10 petani,” tambah Andi Muhammad Arsyad.
(Jamal)
