IMG-20211211-WA0031

Penulis : Rahmat | Editor : Febry Ferdyan

MATARAM, newsmetropol.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Syari’ah UIN Mataram menggelar Dialog Publik yang bertemakan “Apa Kabar Hak Asasi Manusia Hari Ini?”, di Aula Kantor Kanwil Kemenkumham NTB, Sabtu (11/12/2021).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto, menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan ini. Kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati, Kepala Bidang HAM, Puan Rusmayadi serta jajarannya.

Dalam paparannya, Haris Sukamto menyampaikan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dapat terjadi karena dua cara, yaitu Negara secara aktif melakukan tindakan yang secara langsung menimbulkan pelanggaran HAM, serta kelalaian negara dalam menjamin maupun melindungi hak asasi individu maupun sekelompok orang.

Baca Juga:  Miris! Karhutla Ussu Hanguskan Ratusan Juta Hasil Petani, Anggaran Penanganan Dinilai Tak Sebanding Dengan Ancaman

Dalam mengatasi pelanggaran HAM, pemerintah telah membentuk Lembaga Perlindungan HAM, membuat produk hukum pengatur HAM, serta membentuk pengadilan HAM.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Salah satu fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham adalah menyelenggarakan penguatan dan pelayanan HAM untuk mewujudlan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM.

Dalam implementasinya, Kanwil Kemenkumham NTB melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang Diseminasi dan Penguatan HAM, Informasi HAM, Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Rencana Aksi Nasional HAM, serta Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Baca Juga:  Miris! Karhutla Ussu Hanguskan Ratusan Juta Hasil Petani, Anggaran Penanganan Dinilai Tak Sebanding Dengan Ancaman

Melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Kanwil Kemenkumham NTB telah menerima sebanyak 14 aduan, 12 diantaranya telah selesai dan 2 aduan dalam proses penyelesaian.

Yankomas sendiri merupakan pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.

Masyarakat dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM dengan datang langsung ke Kanwil Kemenkumham NTB atau Pos Yankomas yang ada di seluruh satuan kerja Kanwil Kemenkumham NTB.

“Di samping itu, masyarakat juga dapat membuat laporan melalui aplikasi SIMASHAM dengan mengakses www.simasham.go.id,” pungkasnya.

KOMENTAR
Share berita ini :