IMG-20251013-WA0011
Penulis : Muh. Saleh A.R | Editor : Widi Dwiyanto

LUWU TIMUR, NEWSMETROPOL.id – Setelah melalui proses mediasi di kantor Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan namun tidak ditemukan penyelesaian terkait pembekuan 445 SPPT-PBB milik wajib pajak di Desa Tarabbi akhirnya kini kasusnya berlanjut ke DPRD Lutim.

Nasir selaku Koordinator dari beberapa kelompok tani di Desa Tarabbi terpaksa melayangkan surat permintaan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Lutim, Senin (13/10/2025).

Surat koordinator kelompok tani diterima salah satu staf bagian umum Sekertaris Dewan (Setwan) untuk diteruskan ke meja Pimpinan DPRD Lutim guna menunggu jadwal hearing.

Meski demikian, surat permintaan hearing yang dilayangkan ketua koordinator kelompok tani masyarakat Tarabbi masih menunggu jadwal penentuan harga pelaksanaan RDP setelah pimpinan bersama anggota DPRD Lutim kembali dari perjalanan studi banding di Makassar sepekan mendatang.

Staf  Komisi II DPRD Lutim, Icha mengatakan, bahwa semua dewan sedang melakukan studi banding di Makassar.

KOMENTAR
Share berita ini :