Reporter : Mustaqim | Editor : Widi Dwiyanto
PASANGKAYU, NEWSMETROPOL.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat Dedy Frits Rajagukguk, S.H., M.H., adakan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Eintracht) di kantor Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Rabu (22/11/2023).
“Yang menjadi perhatian penuh kami adalah perkara Psikotropika, karena 80% penangan perkara yang kami tangani itu 80% adalah penanganan perkara tindak pidana narkotika psikotropika,” ungkap Dedy Frits Rajagukguk.
Kejari juga mengajak kepada seluruh stakeholder untuk bersinergi dalam penanganan narkotika psikotropika di kabupaten Pasangkayu.
“Adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan dari jenis Narkotika sebanyak 29 perkara dengan keseluruhan, Boje 4.004 butir, sabu-sabu seberat 39,3943 gram (berat bruto) serta barang bukti lainnya sebanyak 23 perkara,” jelasnya.
“Dari seluruh perkara yang ada sangat nampak didominasi oleh Narkotika dan psikotropika dimana para penggunanya kebanyakan dari petani, dan saya berharap kedepannya perkara Narkotika ini dapat ditekan dan dicegah sejak dini,” harapnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu, Asisten 1 Pemkab Pasangkayu H. Yunus Alsam, Kadis Kesehatan, Kapolsek Pasangkayu, Kadis Kominfo, Kodim Pasangkayu, seluruh Kepala Seksi (KASI) dan seluruh staf jajaran Kejari Negri Pasangkayu.
