SY, Kades Desa Lingsar Lombok Barat besama kuasa hukumnya Bion Hidayat SH., MH., saat di mintai keterangan kepada awak media di depan halaman Kantor Kejari Mataram, Senin (12/8).
Mataram, NewsMetropol – Kejari Mataram tahan Kepala Desa Lingsar Kabupaten Lombok Barat Tersangka SY (40) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana CSR Corporate Social Responsibility PDAM Giri Menang sebesar Rp 165 juta.
Dalam pencairan dana tersebut, SY menggunakan rekening bank pribadi atas namanya sendiri.
Kuasa Hukum Kades Lingsar Bion Hidayat SH.,MH., mengatakan, penyidik Kejaksaan terlalu terburu-buru dalam menentukan status tersangka serta penahanan terhadap kliennya. Bahkan dirinya menuding penyidik kejaksaan telah melakukan kriminalisasi kasus serta penyalahgunaan kekuasaan, ujarnya di depan halamqn kantor Kejari Mataram, Senin (12/8).
Menurutnya, kliennya belum cukup bukti untuk dikatakan melakukan perbuatan korupsi.
Penggunaan rekening Bank BRI yang dibuat atas nama SY menurutnya atas persetujuan dari pihak PDAM Giri Menang Lombok Barat berdasarkan penandatanganan (MoU) sebagai rekening sementara. Bahkan pihaknya juga telah membuat laporan pertanggungjawaban kepada pihak PDAM.
PDAM tidak mempermasalahkan kenapa dibilang korupsi ini tidak merugikan keuangan negara apalagi memperkaya diri sendiri sesuai Undang-Undang Korupsi. Itu seharusnya dibuktikan dengan hasil audit BPK Badan Pemeriksa Keuangan, tandas Bion.
Dikatakannya, kliennya telah mengikuti prosedur pencairan dana CSR dan telah memberitahukan kepada warganya tentang penggunaan dana tersebut.
Penggunaan dana bantuan tersebut digunakan untuk 3 item sesuai kesepakatan, yakni 40 persen untuk kelestarian alam dan lingkungan, 30 persen penguatan perekonomian Desa, serta 30 persen untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Dan itu berdasarkan kwitansi semua, ujarnya.
Kepala Kejari Mataram, DR. Ketut Sumadana, kepada wartawan dirinya membantah pihaknya dikatakan terburu-buru menahan tersangka.
Menurutnya, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan untuk kemudian disidangkan. Inti pertimbangan penahanan yakni Extra Ordinary Crime (kejahatan luar biasa red.). Saya tidak bicara pasal 21 KUHAP, pungkasnya.
Pihaknya meyakini jika kasus dugaan korupsi telah ditingkatkan ke proses penyidikan tentu telah melalui pertimbangan yang kuat, mantap, dan matang.
Kerugian negara dalam kasus ini menurut Sumadana, sebesar Rp 165 juta. Karena tersangja mendapatkan dari rekening yang tidak sah dan mengeluarkan dari rekening yang tidak sah.
Ancaman hukuman bagi tersangka dikatakan Sumadana, maksimal 20 tahun penjara, ujarnya.
(Rahmat)
