
Kasi Pidsus Kejari Kota Batu, Andi Ermawan SH.
Batu, Metropol – Setelah menahan Pejabat Aktif Pemkot Batu berinisial SA, Kepala Diskoperindag Kota Batu yang diduga melakukan Korupsi dana Publikasi untuk sewa Bilboard dengan merugikan negara senilai Rp.200 Juta.
Kepada Metropol, Kasi Pidsus Kota Batu, Andi Ermawan, S.H menegaskan, akan segera menyelesaikan kasus dugaan buku Fiktif.
Hal tersebut disampaikan Andi disela acara Bhakti Adhyaksa ke 57, baru baru ini di Kantornya dilantai 1 Kejaksaan Negeri Kota Batu, Sabtu lalu.
“Sebelumnya telah dilakukan Pulbaket dan Penyelidikan untuk mencari peristiwa pidananya, setelah semua terpenuhi maka saat ini kami sudah menaikkan statusnya menjadi penyidikan, bagi 2 Instansi yaitu Bappeda dan Kantor Perpustakaan, yang artinya mencari alat bukti untuk mencari pelaku atau tersangkanya, dengan demikian perlu bersabar,” ucap Kasi Pidsus ini memperjelas keterangannnya.
Sebagai bahan review ada 2 pihak yang telah mengaku pembuat buku kesuksesan Walikota Batu Eddy Rumpoko, sebut saja Solikin alias Kancil, Dia menggambarkan, manusia batu dengan ilustrasi Eddy Rumpoko dibagian sampulnya, sedangkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang kala itu dipimpin M. Chori juga menunjukkan buku rekam jejak pembangunan Bappeda tahun 2007 – 2017 menggunakan anggaran Rp. 180 Juta , dengan sampul yang berbeda namun isinya sama. Disebutkan pula bahwa pembuatan buku tidak sesuai Laporan Pertanggungjawaban.
Dilanjut wawancara dengan pertanyaan tentang penangguhan tersangka SA, Andi Ermawan, SH mengatakan, “Kami sedang menelaah dari segi Yuridis dan Non Yuridis, termasuk mempertimbangkan tersangka kooperatif atau tidak dalam menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya”.
“Keputusan akan bisa diambil pada hari senin, mengingat sekarang kami sedang melaksanakan giat Hari Bhakti Adhyaksa,” tandasnya
(Yud/Rin)