IMG-20251205-WA0003
Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) musnahkan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika dan tindak pidana Oharda, bertempat dihalaman kantor Kejari Jaktim, Kamis (04/12/2025).

Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) Aji Rahmadi. SH., MH.

Menurut Aji, bahwa pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum merupakan implementasi dari tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap (inkhracht van gewijsde). barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

‎Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Jaksa eksekutor telah melaksanakan penyelesaian penanganan perkara secara komprehensif, sehingga kepastianstatus barang bukti jelas. Terangnya

Baca Juga:  SPRI Berikan Tips Bagi Korban Pemberitaan dan Penyelesaian Sengketa Pers sesuai Putusan MK

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara tindak pidana narkotika, terorisme dan tindak pidana umum adalah sebagai berikut :

‎Pertama, perkara tindak pidana Narkotika yang terdiri dari 80 (delapan puluh) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat + 528,7765 gram, sabu-sabu seberat + 827,1236 gram, ekstasi sebesar + 115,6343 gram dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas, dan lain-lain, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital, yang caradimusnahkannya dengan dibakar dengan mobil incinerator, digilas dengan mobil walesgilas (stoom wales) sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.

‎Kedua, perkara tindak pidana Terorisme yang terdiri dari 11 (sebelas) perkara yaitu berupaBuku, HP, Laptop, dan lain-lain yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan gilasdengan mobil wales gilas sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan ataudimanfaatkan kembali.

Baca Juga:  SPRI Berikan Tips Bagi Korban Pemberitaan dan Penyelesaian Sengketa Pers sesuai Putusan MK

‎Ketiga, perkara tindak pidana Oharda dan Kamnegtibum yang terdiri dari 66 (enam puluhenam) perkara dimana barang bukti yang dimusnahkan yaitu berupa : pakaian, sandal, senjata tajam, kunci leter T, kunci L obeng, linggis, handphone, dan lain-lain yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas(stoom wales) dan dipotong-potong menggunakan mesin gerinda sehingga barangbukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.

‎Keempat, perkara tindak pidana Umum Lainya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari 1(satu) perkara berupa ± 900,1545 gram barang bukti obat-obat berbagai merk tanpaizin edar yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas(stoom wales) sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkankembali.

KOMENTAR
Share berita ini :