Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) musnahkan ratusan barang bukti terdiri dari 218 Perkara periode Juli – November 2024 yang bertempat di halaman kantor Kejari Jaktim, Kamis (14/11/2024).
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Jaktim Imran, SH., MH., tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap (inkhracht van gewijsde).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara tindak pidana narkotika, terorisme dan tindak pidana umum adalah sebagai berikut :
Pertama, perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainya terdiri dari 101 (seratus satu) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 5,2 kilogram, sabu-sabu seberat 0,4 kilogram, ekstasi 12,1 gram dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas dan lain-lain, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital yang cara pemusnahannya adalah dibakar, digilas sampai dengan hancur dengan mobil wales gilas dan dilarutkan kedalam air sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
Kedua, perkara tindak pidana terorisme yang terdiri 6 (Enam) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa pakaian, atribut terorisme, elektronik, buku-buku dan lain-lain.
Ketiga, perkara tindak pidana umum lainnya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari 105 (seratus lima) perkara berupa +-41.835 butir barang bukti obat-obat berbagai merk tanpa izin edar serta barang bukti perkara PIDUM lainnya berupa pakaian, tas, elektronik, senjata tajam dan lain-lain.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Setyo Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (yang mewakili) Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung (yang mewakili), Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang diwakili Kasi Napza Setyo Adhi Wicahsono, Kepala BNN RI (yang mewakili), Walikota Administrasi Jakarta Timur yang diwakili Sekretaris Kota Kusmanto, S.Sos., M.Si., Dandim 0505 yang diwakili Mayor Arti M. Sianturi, Kapolres Jakarta Timur yang diwakili Ilhamsyah, SH., Kepala BPOM RI, Ganda H.M., Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diwakili Staf Pidana Eva Yulianti, Kepala Sudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur, Lurah Cipinang Besar Utara, Agung Yasser, Kepala Up Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dit. Gakkum BNPT, Kasi Pidum Yanuar Adi Nugroho, SH., MH., Kasi PB3R Fitri Eka Mardiana, SH., MH., Kasi Pidsus Adhysatria Sitompul, SH., MH., Kasi Intel Yogi Sudharsono, SH., MH., Kasugbin Mahpudin Carkra, SH., MH., serta seluruh jajaran staff pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Timur lainnya.