IMG-20231128-WA0003
Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana narkotika, zat adiktif, Tindak Pidana Umum (TPU) dan Tindak Pidana Khusus (TPK) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkhracht), bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran. SH,. MH di dampingi Kasi PB3R Fitri Eka Rosmanida, SH., MH.

Pemusnahan barang bukti dimaksud selain merupakan salah satu tugas Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap juga merupakan upaya dalam menyelesaikan perkara secara tuntas guna kepastian hukum.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah :

1. Perkara Tindak Pidana Cukai barang bukti yang dimusnahkan berupa Rokok tanpa pita cukaisebanyak 2.057.320 ( dua juta lima puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh)batang rokok yangterdiri dari 2 (dua) perkara adapun cara memusnahkannya barang bukti dimasukan kedalammesin incinerator sampai dengan hangus terbakar sehingga barang bukti tidak dapatdipergunakan atau dimanfaatkan kembali.

Baca Juga:  Baru Selesai Dikerjakan, Warga Kecewa Betonisasi Jalan Penyaungan Nanggung Retak Dibeberapa Titik

2. Perkara Tindak Pidana Narkotika yang terdiri dari 82 (Delapan Puluh Dua) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 7,5 kilogram, sabu-sabu seberat 0,58 kilogram, ekstasi 356 (tiga ratus lima puluh enam) butir, serbuk pembuat pil ekstasi sebanyak 4,9 kilogram dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas, dan lain-lain, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital, yang cara pemusnahannya adalah dibakar, digilas sampai dengan hancur dengan mobil wales gilas dan dilarutkan ke dalam blender yang berisi air sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.

3. Perkara Tindak Pidana Umum Lainya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar berupa barang buktiobat-obat berbagai merk tanpa ijin edar serta barang bukti perkara PIDUM lainnya berupapakaian, handphone, dan lain lain yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas denganmobil wales gilas sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan Kembali.

Baca Juga:  Baru Selesai Dikerjakan, Warga Kecewa Betonisasi Jalan Penyaungan Nanggung Retak Dibeberapa Titik

Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setiap tahunnya dan merupakan implementasi dari tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkhracht).

Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Jaksa eksekutor telah melaksanakan penyelesaian penangananan perkara secara komprehensif, sehingga kepastians tatus barang bukti jelas.

KOMENTAR
Share berita ini :