Kasi Intel Kejari Barru, Ryan Ardiansyah, SH.
Barru, NewsMetropol – Setelah melalui proses Penyelidikan hingga ke tahap Penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, akhirnya resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalagunaan Anggaran Dana Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Provinsi Sulsel.
Ketiga tersangka masing masing berinisial BA (Kades Lompo Tengah), IR (Bendahara Desa Lompo Tengah) dan AI (Ketua TPK Desa Lompo Tengah), resmi ditahan di Rutan Klas II B Barru, pada Selasa kemarin (6/10).
Penahanan ketiga tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Barru, Ryan Ardiansyah, SH.
Ardiansyah mengatakan bahwa, ketiganya sudah ditahan oleh kejaksaan negeri Barru. Penahanan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan setelah ketiganya menjalani beberapa tahapan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Barru.
Menurutnya, penahanan terhadap ketiga tersangka ini penting dilakukan berdasarkan pada hasil pemeriksaan dengan pertimbangan karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri.
“Terkait perkara dugaan penyalah gunaan ADD dan DDS Desa Lompo Tengah, telah dilakukan tahap 2 kepada 3 tersangka dan telah di lakukan penahanan di Rutan Klas II B Barru, sejak Selasa kemarin”, kata Ryan, melalui pesan WhatsApp, pada Rabu (7/10).
Ryian menjelaskan bahwa, penahanan terhadap ketiga tersangka terkait kasus korupsi Dana Desa tahun 2018 dan 2019.
Atas perbuatan ketiga tersangka ini, negara dirugikan sekira 600 juta rupiah dari total anggaran dana desa yang didapat di tahun 2018-2019 sekitar 2 miliar rupiah.
“Tersangka sampai saat ini sudah melakukan pengembalian uang sebanyak RP. 244, sehingga diperkirakan kerugian negara sekitar Rp. 441 juta. Hasil temuan inspektorat untuk 2 tahun anggaran kerugian negara sekitar RP. 600 juta,” ungkapnya.
(Ahkam)
