IMG-20250528-WA0006
Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur musnahkan ratusan barang bukti terdiri dari 218 Perkara periode Juli – November 2024 bertempat di halaman kantor Kejari Jaktim, Selasa (27/05/2025).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Plt Kajari Jaktim Tjakra Suyana Eka Putra. SH., MH., didampingi Kepala Seksi Intelijen Yogi Sudharsono, SH., MH., Kasipidum Yanuar Adi Nugroho, SH., MH., Kasi BB Satya Wirawan, SH., MH., pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap (inkhracht van gewijsde).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara tindak pidana narkotika, terorisme dan tindak pidana umum adalah sebagai berikut :

Pertama; Perkara Tindak Pidana Narkotika yang terdiri dari 109 (seratus sembilan) perkara memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 1,4 kilogram, sabu-sabu seberat 1,9 kilogram, ekstasi seberat 128 gram dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas, dan lain-lain, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital, yang cara pemusnahannya adalah dibakar, digilas sampai dengan hancur dengan mobil wales gilas (stoom wales) sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.

Baca Juga:  Polda Banten Ungkap Kasus Predator Anak Berkedok Ritual Silat dan Praktik Aborsi

Kedua; Perkara Tindak Pidana Terorisme yang terdiri dari 73 (tujuh puluh tiga) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa Buku, HP, Laptop, Flashdisk, Kertas, dan lain-lain yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.

Ketiga; Perkara Tindak Pidana Cukai berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 425.480 (empat ratus dua puluh lima ribu empat ratus delapan puluh) batang rokok yang terdiri dari 1 (satu) perkara yang cara pemusnahannya adalah dimasukan ke dalam mesin incinerator sampai dengan hangus terbakar sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.

Keempat; Perkara Tindak Pidana Oharda dan Kamnegtibum yang terdiri dari 108 (seratus delapan) perkara dimana barang bukti yang akan dimusnahkan yaitu berupa : Pakaian, senjata tajam, kunci leter T, kunci L obeng, linggis, handphone, dan lain lain yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas (stoom wales) dan dipotong-potong menggunakan gerinda sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.

Baca Juga:  Edarkan Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Amankan Dua Pelaku

Kelima; Perkara Tindak Pidana Umum Lainya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari 2 (dua) perkara berupa ± 31.389 (tiga puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh sembilan) butir barang bukti obat-obat berbagai merk tanpa izin edar yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas (stoom wales) sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.

Plt Kajari Jaktim melalui Kasi Intel Kejari jaktim Yogi Sudharsono mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setiap tahunnya dan merupakan implementasi dari tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Jaksa eksekutor telah
melaksanakan penyelesaian penanganan perkara secara komprehensif, sehingga kepastian status barang bukti jelas.

KOMENTAR
Share berita ini :