Kejaksaan Negeri Kota Batu

PLT Sekda Kota Batu, Ahmad Suparto bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Teuku Lutfansyah, AP.SH.

Batu, Metropol – Kejaksaan Negeri Kota Batu bersama leading Sektor Intel berikan penyuluhan hukum kepada 19 Kepala Desa di Kota Batu yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan, Kamis (24/8) kemarin.

Hadir dalam undangan sekaligus memberikan sambutan PLT Sekda Kota Batu, Ahmad Suparto dan Kabid Pemberdayaan, Arif didampingi Kasi Intel, Teuku Lutfansyah, AP.SH., dan Kasi Perdata dan TUN, Iwan Arto K, SH.MH., sebagai narasumber dalam penyuluhan tersebut.

Ahmad Suparto mengatakan, dirinya mengapresiasi sekali atas adanya kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum terkait DD dan ADD kepada para Kades.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu Dengan Agenda Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Tahun 2024

Menurutnya, dana DD di Kota Batu tidak bisa terserap dengan optimal karena saat ini hanya mencapai 30%.

“Banyak yang masih takut untuk melaksanakannya,” katanya.

Oleh karenanya, kata Suparto. Giat sosialisaai ini diharapkan akan membuka pikiran dan keberanian mereka untuk melakukan penyerapan anggaran secara optimal dengan tata pengelolaan keuangan yang tidak menimbulkan masalah hukum.

Kelanjutannya ada Team Monet yang turut mengawasi penggunaan Dana.

Secara terpisah. Kasi Intel, Teuku Lutfansyah mengatakan, kegiatan sosialisasi pendampingan oleh Kejaksaan dalam pengelolaan keuangan Desa dan Potensi Permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa merupakan intruksi dari Jamintel .

“Pada intinya DD dan ADD harus tepat sasaran dengan melibatkan partisipasi masyarakat, dan tidak menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu Dengan Agenda Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Tahun 2024

(Yud/Rin)

KOMENTAR
Share berita ini :