AnakDiBawahUmur

Ilustrasi

Lumajang, NewsMetropol – Kejahatan terhadap anak kembali terulang di wilayah hukum Polres Lumajang, sekitar pukul 19.00 WIB., Polsek Yosowilangun mendapat laporan dari warga akan terjadinya tindakan persetubuhan dimana korban adalah anak dibawah umur, Sabtu (12/1)

Muhadi (56 th) warga Dusun Tanah Merah Utara, Kelurahan Tanah Kalidedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya yang merupakan orang tua dari korban melaporkan terjadinya persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang menimpa anak kandungnya yang berinisial SA (14 th) di Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Muhdi menceritakan, kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira pukul 19.00 wib, korban SA meninggakan rumah tanpa seizin dari orang tuanya maupun terhadap saudaranya.

Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2019 sekira pukul 19.00 wib keluarganya melihat korban yang sedang berdiri diwilayah Kecamatan Yosowilangun, kemudian keluarga dari korban mengajak pulang. Ditengah perjalanan pulang inilah korban menceritakan bahwa disaat SA meninggalkan rumah tanpa seijin tersebut korban mengalami persetubuhan dengan seorang laki-laki yang belum dikenal. Dari pengakuan korban, perbuatan bejat tersebut dilakukan di sekitar Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, SH.SIK.MH.MM., saat dikonfirmasi melalui komunikasi via telfon mengatakan, dirinya sangat geram terhadap kejadian tersebut.

“Saya sangat geram atas kejadian tersebut. Anggota saya langsung saya perintahkan secepat mungkin untuk menangkap tersangka yang dengan keji telah merusak masa depan korban, dimana si korban masih dibawah umur,” tegas Arsal.

Pernyataan Kapolres Lumajang  yang merasa geram tersebut memang bukan isapan jempol belaka. Pria lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 tersebut memang sedang gencar mengibarkan kampanye perang terhadap kriminalitas di wilayah hukum Polres Lumajang, termasuk kekerasan terhadap anak.

Terbukti dalam kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di jajaran Polres Lumajang tersebut, anggota Polres Lumajang telah menyarangkan sembilan buah timah panas terhadap kaki para pelaku kejahatan dan dua diantaranya terhadap tersangka persetubuhan anak dibawah umur.

(MP/PolresLumajang)

KOMENTAR
Share berita ini :