Ilustrasi Buruh Migran asal Indonesia di Malaysia.
Jakarta, NewsMetropol – Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) melaporkan sebelum dideportasi, pekerja migran ilegal asal Indonesia mendapat perlakuan tidak manusiawi pada Pusat Tahanan Sementara (PTS) di Sabah, Malaysia.
Tim pencari fakta KBMB menemukan hal tersebut berdasarkan penelusuran lapangan sepanjang Juni hingga Juli 2020.
Koordinator KBMB Musdalifah Jamal menuturkan tim telah mewawancarai 33 deportan pekerja migran asal Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
“Mayoritas deportan yang diwawancarai mengatakan ‘kami diperlakukan seperti binatang’,” kata Musdalifah seperti dikutip Anadolu Agency Rabu (5/8).
Menurut Musdalifah, situasi tidak manusiawi itu juga dialami oleh perempuan dan anak, termasuk perempuan yang sedang hamil.
Kondisi kesehatan para penghuni PTS juga buruk secara fisik dan mengalami depresi.
“Deportan yang kami wawancarai itu hampir semua mengalami penyakit kulit akut,” ujar dia.
“Perempuan yang hamil sering kali dibiarkan melahirkan sendiri di dalam PTS, tidak ada bantuan tim medis secara kontinu untuk memeriksa tumbuh kembang janin,” lanjut Musdalifah.
Para deportan juga kesulitan mengakses air bersih dan makanan yang layak.
“Lauk dan ayamnya enggak bersih, masih ada darah di daging, beberapa makanan kadang sudah basi, sayurnya bercampur dengan rumput,” ujar dia.
Tim pencari fakta juga menemukan bahwa masa penahanan para deportan menjadi lebih lama dari masa tahanan yang ditetapkan secara resmi.
Beberapa deportan harusnya sudah dideportasi pada Januari, tapi justru baru dideportasi pada Juni-Juli 2020.
Menurut Musdalifah, pengunduran deportasi ini berkaitan dengan permintaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kepada Pemerintah Sabah untuk menunda proses deportasi.
Para deportan juga mengaku tidak diberi izin bertemu dengan keluarga yang sama-sama ditahan dan tidak diizinkan melihat jenazah keluarganya yang meninggal.
Selain itu, deportan menuturkan uang dan makanan kiriman dari kerabat mereka dikutip oleh petugas PTS.
“Beberapa petugas PTS mengizinkan deportan menghubungi keluarga itu pun harus membayar RM10-20 (Rp34-70 ribu). Padahal meneleponnya tidak sampai satu jam,” ujar dia.
Tim Pencari Fakta juga menemukan dugaan penanganan yang buruk oleh otoritas di Indonesia setelah mereka dideportasi.
Menurut Musdalifah, pemerintah Indonesia tidak menyiapkan dan mengantisipasi gelombang deportasi bergelombang dari Sabah.
Tidak ada fasilitas pengobatan di tempat penampungan di Makassar, padahal banyak deportan sakit.
Para deportan juga tidak mendapatkan penanganan kesehatan mental meski banyak deportan yang mengalami depresi dan trauma, khususnya perempuan dan anak. Tempat penampungan juga melebihi kapasitas.
“Mereka ditampung di sebuah kos-kosan, kurang lebih 3 kali 4 meter yang dihuni 10 sampai 20 deportan,” ungkap Musdalifah.
Proses pemulangan ke kampung asal deportan juga berlarut-larut.
Kebanyakan deportan, menurut Musdalifah, berharap bisa kembali ke Sabah karena sudah lahir, besar dan berkeluarga di Sabah.
“Beberapa deportan terpaksa terpisah dari keluarga mereka di Sabah,” kata Musdalifah.
Sebagian lainnya memilih kembali ke kampung halaman di Indonesia karena trauma mengalami proses deportasi.
Atas temuan itu, KBMB menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara sistematis terhadap ribuan pekerja migran Indonesia yang telah terjadi bertahun-tahun secara sistematis.
“Kami mendesak pemerintah Sabah, Malaysia dan Indonesia melakukan reformasi dan upaya agar kekerasan dan penyiksaan terhadap pekerja migran segera dihentikan,” kata Musdalifah.
Salah satu rekomendasinya, pemerintah harus membuka akses rutin bagi lembaga HAM yang terpercaya untuk mekanisme pengawasan PTS.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan akan menindaklanjuti hasil pencarian fakta KBMB.
“Kasus deportasi khususnya Sabah sektor sawit ini memang terus terjadi dan berulang kali. Ini berlangsung terus tanpa ada jalan keluar,” kata Anam.
Dia meminta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pemerintah daerah dan perusahaan di sektor sawit ikut bertanggung jawab mencegah celah bagi penempatan pekerja migran ilegal yang berujung masalah kemanusiaan.
(Red/Sumber)
