Personil Gerak Indonesia

Para anggota Advokat Kongres Advokat Indonesia ISL tergabung dalam GERAK INDONESIA.

Lebak, NewsMetropol – Kasus pengeroyokan Gusriyan alias Riyan wartawan media Titik Nol pada nomor perkara: 99/Pid.B/2019/PN.RKB., tertanggal 8 Oktober 2019, PN Rangkasbitung menetapkan ketiga terdakwa terbukti melakukan pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHPid.

Ketiga Terdawa yaitu Kepala Desa Darmasari Ahmad Yani, Entep Sugiarto dan Yudi Hermawan dijatuhi hukuman pidana 1 bulan 8 hari dipotong masa tahanan.

Dalam pertimbangan pemberian hukuman sebagaimana disebutkan dalam amar putusan, mengingat para terdakwa bersikap sopan dan telah menyesali atas perbuatannya serta telah meminta maaf kepada korban, sehubungan majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana maka memutuskan hukuman penjara tersebut.

Ketua GERAK INDONESIA, Erick Yusrial Barus, SH., sebagai kuasa hukum Gusriyan mengucapkan terimaksih kepada jajaran Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Rangkasbitung di Kabupaten Lebak telah menegakan hukum yang berkeadilan terkait kasus ini.

Baca Juga:  Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Proses hukum dan keputusan hukum dalam kasus ini adalah membuktikan serta menunjukan keadilan bagi masyarakat, dimana saat ini masyarakat sedang krisis kepercayaan hukum khususnya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lebak,” terang Advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI ISL) kepada NewsMetropol, Jumat (18/10).

Erick menjelaskan, ditengah karakter masyarakat Kabupaten Lebak dengan karakter jawara tersebut, pada kasus Gusriyan ini memiliki pesan hukum secara moril bahwa siapapun pelaku kekerasan akan tetap diproses secara hukum dan diadili sebagai penegakan hukum yang berkeadilan.

“Sekali lagi kami sangat apresiasi kepada jajaran Polres Lebak, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Rangkasbitung atas kinerjanya,” ucapnya.

Diketahui kasus Gusriyan ini adalah kasus sengketa pasal dari dakwaan pidana Pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHPid yang sempat berubah penerapan pasalnya menjadi pidana Penganiyaan Ringan sesuai Pasal 352 KUHPid, namun saat itu GERAK INDONESIA tetap memperjuangkan  pidana tersebut masuk kepada Pasal 170 KUHPid.

Baca Juga:  Peras Perusahaan Hingga 400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM di Jawilan

Menurut pendapat para jajaran anggota  GERAK INDONESIA saat itu pidana Gusriyan layak diperjuangkan pada Pasal 170 KUHPid agar dapat memberikan pembelajaran bagi siapapun yang melakukan tindakan kekerasan dimuka umum merupakan perbuatan premanisme yang tidak patut menjadi contoh bagi masyarakat yang melihat secara terbuka, dimana jika tidak dilakukan penindakan yang adil penerapannya akan berdampak buruk bagi para pelaku kekerasan dimuka umum yang dapat merajalela.

Bahwa akibat pengeroyokan, Gusriyan hanya terluka ringan sehingga saat itu Penyidik Polsek Bayah berpendapat bahwa penerapan pidana Pasal 352 KUHPid yaitu penganiayaan ringan, namun GERAK INDONESIA menperjuangkan penerapan Pasal 170 KUHPid atas dasar penegakan hukum yang adil dan sebagai pembelajaran kepada masyarakat yang daerahnya rawan terhadap potensi kekerasan, dimana perbuatan tersebut bukan sebagai perbuatan yang tabuh melainkan perbuatan tidak berkemanusiaan.

(Firman)

KOMENTAR
Share berita ini :