IMG-20240809-WA0000
Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Sidang Kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6 tahun) di kolam renang Taman Tirta Mas Palem Indah, Pondok Kelapa Jakarta Timur dinilai sebagai kelalaian oleh Daliun Sailan kuasa hukum terdakwa Yudha Arfandi. Bahwa tenggelamnya Dante di kolam renang pada 22 Januari 2024 lalu merupakan kelalaian, karena kliennya itu bukan sebagai pelatih renang.

Daliun menegaskan ia tidak setuju dalam perkara ini disebut pembunuhan. Kemudian, bila disebut pembunuhan dipastikan ada niat sebelumnya dari pelaku pada saat berlatih renang bersama Dante yang merupakan anak dari selebgram Tamara Tyasmara.

“Betul ada perbuatan mengakibatkan orang mati, tapi kita sangat tidak setuju kalau dikatakan itu pembunuhan,” ujar tim kuasa hukum Yudha Arfandi, Kamis (08/08/2024).

Baca Juga:  Kapolda Banten Hadiri Press Release Ungkap Kasus Clandestine Lab Narkotika di Wilayah Hukum Polda Banten

Daliun mencontohkan perkara lainnya, banyak sekali orang yang berbuat mengakibatkan kematian. Umpamanya seseorang emosi dan spontan menampar orang lain. Hal tersebut, diutarakan oleh Daliun dengan maksud hanya untuk menyakiti orang saja.

Begitu pula, dengan pengendara yang menabrak korban lalulintas dan berakhir kematian. Itu pun tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan. Menurutnya kasus ini sama seperti yang dia sampaikan dipersidangan.

” Jadi kalau pembunuhan itu tentunya niatnya membunuh, itu yang mesti di buktikan. Kita kalau melihatnya itu dari fakta adalah kelalaian, dia bukan pelatih melihat anak yang kondisinya masih anak-anak,” jelas Daliun

Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) diakuinya bahwa kliennya Yudha Arfandi melatih renang terhadap Dante dinilai terlalu keras. Atas kejadian itu mengakibatkan bahaya terhadap anak-anak.

Baca Juga:  Hasil Razia Balap Liar, Satlantas Polres Blitar Kota Sita Puluhan Motor Tak Sesuai Standar

Kasus kematian Dante kini masih dalam proses pemeriksaan sejumlah saksi-saksi di PN Jaktim. Ia menambahkan, selain kliennya pihak pengelola kolam renang juga dianggap lalai.

“Kalau sudah melihat durasi sampai 12 kali korban itu ditenggelamkan, pihak kolam renang pengawasan maksimal melihat CCTV itu tidak akan terjadi,” pungkasnya.

KOMENTAR
Share berita ini :