
Ilustrasi/Pos Kota.
Luwuk, Metropol – SH (54) akhirnya melaporkan istrinya sendiri (NKM) ke Satreskrim Polres Banggai, Selasa (24/10).
SH melaporkan istrinya ke Polres Banggai karena sebelumnya dirinya telah menerima SP2HP dari Polsek Batui beromor : SP2HP/143/X/2017/Reskrim tanggal 18 Oktober 2017 yang menyatakan, bahwa Polsek Batui tidak dapat menyidik kasus perzinahan yang dilaporkannya.
SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang ditandatangani oleh Kapolsek Batui Iptu Andi Syamsuri tersebut menyebutkan bahwa tempat kejadian (locus delicty) kasus perzinahan tersebut berada di luar wilayah hukum Polsek Batui.
Kepada Metropol, pelapor (SH) mengatakan, sebelumnya dirinya melaporkan istrinya ke Polsek Batui pada tanggal 28 September lalu dengan registrasi laporan bernomor : LP/169/IX/2017/Res.Bgi/Sek-Batui.
“Saya melaporkan kasus ini ke Polsek Batui karena saya berdomisili di Kecamatan Batui,” ujar SH kepada Metropol, Selasa (24/10).
Kepada Metropol, SH juga mengatakan, kasus perzinahan istrinya yang dilaporkannya ke pihak berwajib terjadi dalam kurun waktu Bulan Juni hingga Bulan Agustus 2017 lalu.
Kata dia, perbuatan terkutuk tersebut dilakukan istrinya bersama dengan seorang karyawan PT. Rekayasa Industri bernama Hanjogo Raharjo.
“Hanjogo ini kerja di PT. Rekayasa Industri yang kebetulan sedang melaksanakan proyek pembangunan CPP DS LNG (Central Proces Plan Donggi Sanoro Liquefied Natural Gas red) di Toili,” ujarnya lagi.
SH menuturkan, istrinya dan selingkuhannya (Hanjogo) telah melakukan perbuatan itu di sejumlah tempat yakni di Toili, Luwuk dan Padang.
“Pernah dia mengakuinya saat saya tanya berdua di kamar. Dia menangis, dia minta ampun, minta maaf dan mengakui kesalahannya bahwa dia sudah berbuat itu di Padang dan Toili,” terang SH.
SH berharap, Polisi dapat mengungkap kasus ini secara terang benderang karena dalam laporannya ke pihak berwajib, SH menyertakan bukti-bukti berupa foto mesra, chating Whatsapp mesra antara istri dan Hanjogo baik di padang, Toili dan Luwuk.
(M. Daksan)