Sekdis Pariwisata Wakatobi Kembali Dipolisikan

Ketua BPD Rusli melapor ke Polsek Wangi-Wangi Selatan terkait kasus penggelapan raskin 2016, yang diduga dilakukan La Ode Musahara.

Wakatobi, Metropol – Setelah dilaporkan atas kasus dugaan perselingkuhan dengan isteri orang, kini Sekertaris Dinas Pariwisata Wakatobi sekaligus PLT Desa Kapota Utara, La Ode Musahara kembali di laporkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kapota Utara, Rusli ke Polsek Wangi-Wangi Selatan (Wangsel) dengan dugaan penggelapan raskin 2016, pada Senin (24/10) kemarin.

Ketua BPD, Rusli saat ditemui di Polsek Wangsel mengatakan, setelah pembagian raskin beberapa minggu lalu, banyak masyarakat yang mengadu pada dirinya, bahwa mereka tidak mendapatkan jata raskin padahal pada pembagian raskin sebelumnya mereka dapat, sehingga setelah dilakukan pendataan ada 51 kelapa keluarga (KK) yang tidak mendapatkan jata raskin, jumlah sebanyak 762 liter.

Baca Juga:  Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

“Berdasarkan data Bulog penerima raskin Desa Kapota Utara sebanyak 264 KK. Tetapi dalam pembagiannya 51 KK tidak menerima. Menurut PLT Kades sudah tersalurkan semuanya. Laporan PLT ini mengada ada karena masih banyak masyarakat yang mendatangi saya di rumah melaporkan kerja PLT yang di duga melawan hokum,” kata Rusli

Bukan hanya itu, kata Rusli, La Ode Musahara juga sengaja menaikan harga raskin kepada masyarakat pemerima. Dimana sebelumnya raskin per KK di bayar dengan harga Rp. 42.000,-/ 15 liter, namun kini di naikan menjadi Rp. 44.000,-.

Menurut Rusli, hal ini sangat berbeda dengan kepemimpinan Kades Kapota Utara definitif yang dinilai bekerja sangat transparan. “Dalam kasus ini saya sudah mempersiapkan saksi-saksi,” tandasnya.

Baca Juga:  Nelayan Bone Ditahan Polisi Diuga Cabuli Anak Kandung 5 Kali Sejak November 2024

Atas pelaporan tersebut, penyidik Polsek Wangi-Wangi Selatan akan menjerat La Ode Musahara dengan UU KUHP pasal 374 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

(Amran)

KOMENTAR
Share berita ini :