IMG-20250616-WA0014
Penulis : Efraim Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto

NTT, NEWSMETROPOL.id – Demi menjaga marwah dan citra Polri dimata public, Kapolres TTS AKBP Sigit harimbawan, S.H., S.i.k., M.H., berkomitmen menindak tegas anggota Polri khususnya Polres TTS maupun masyarakat yang diduga terlibat dalam praktek-praktek perjudian.

Sebagaimana dilansir dari media detik.com edisi Senin (16/06/2025) hari ini yang merilis tentang keterlibatan anggota Polres TTS dengan inisial Aiptu F yang terilbat judi sabung ayam pada sabtu (14/06/2025) lalu di wilayah hukum Polres Kupang maka Kapolres TTS dengan tegas memerintahkan Penyidik Internal dalam hal ini Propam Polres TTS melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap anggota tersebut, Senin (16/06/2025) sekira pukul 10.00 wita di ruangan Propam Polres TTS tadi.

Kepada media Kapolres TTS menjelaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas anggotanya Aiptu F jika terbukti bersalah terlibat praktek judi sabung ayam maka akan memberikan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan pemerintah (PP No.02 Tahun 2023) tentang disiplin anggota Polri dengan memberikan sanksi yang bersifat komulatif seperti 1) Teguran Tertulis, 2) Penundaan mengikuti pendidikan, 3) Penundaan Kenaikan Gaji Berkala, 4) Penundaan Kenaikan Pangkat, 5) Mutasi yang bersifat Demosi, 6) Pembebasan dari Jabatan, 7) Penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus).

Baca Juga:  Direktorat Narkoba Polda NTB Ungkap 32 Kasus dan 45 Orang Tersangka Selama Periode Mei Hingga Juli 2025

Kendati demikian yang bersangkutan sementara menjalani pemeriksaan oleh penyidik Propam sehingga selaku pimpinan Kapolres masih menunggu hasil pemeriksaan saat ini juga jika hasil resume pemeriksaan menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah sesuai fakta yang di lansir media tetap ditindak tegas dengan aturan disiplin Polri.

Selain itu Kapolres TTS menegaskan bahwa sejauh ini Polres TTS telah bersikap tegas untuk memberantas kasus-kasus penyakit sosial masyarakat salah satuya praktek judi

“Karena itu, jika anggota yang kedapatan terbukti melanggar disiplin dengan bermain judi maka pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan hukuman disiplin maupun kode etik kepada anggota melanggar apalagi mencoba bermain judi,” katanya.

Selanjutnya Kapolres juga mengaku bahwa selaku Pimpinan di Polres TTS tidak akan melindungi anggota yang mencoba bermain api dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Baca Juga:  Gercep, Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan di Pasuruan Tersangka Ditangkap dalam Waktu 7 Jam

“Jika bersalah ya tetap harus ditindak tegas dengan diberikan sanksi, tujuannya agar masyarakat merasa tidak ada permainan hukum tumpul keatas dan tajam kebawah, semua masyarakat harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama tidak ada tebang pilih baik anggota Polri atau masyarakat jika terbukti tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Kapolres Sigit.

Pantauan media di ruang Propam Polres TTS Tampak Aiptu F anggota Polres TTS sementara menjalani pemeriksaan oleh penyidik Propam Polres TTS.

KOMENTAR
Share berita ini :