
Reporter : Efraim Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto
NTT, NEWSMETROPOL.id – Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) AKBP Hendra Dorizen, SH., SIK. MH., dan Forkopimda TTS Bupati TTS Eduard Markus Liu, SH., SIp., MH., Ketua PN TTS Stev Bles Kupa, SH., MH., Mordekai Liu, SE., Ketua DPRD TTS, Kajari TTS diwakili oleh Jaksa Fungsional Leginov Malelak, SH., Dandim 1621 TTS diwakili Kasdim Kapten Inf Wagino bersama-sama memusnahkan 3.100 liter atau 3,1 ton miras oplosan ilegal tadi pagi di heliper Polres TTS, Kamis (09/10/2025).
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen menjelaskan, bahwa untuk meminimalisir angka kejahatan kriminal di Kab. TTS yang disebabkan alkohol minuman keras dengan angka kejahatan mencapai 53 persen selama ini, maka Polres TTS dan jajaran serta Forkopimda TTS melakukan pemusnahan 3.100 liter atau 3,1 ton minuman berakohol jenis sopi timor, moke, hoka wiski, dan habuk yang berhasil disita saat patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama 18 hari sejak tanggal 22 September 2025 lalu hingga tanggal 01 Oktober 2025 lalu di 14 Polsek dan Jajaran Polres TTS.
Selanjutnya Kapolres Dorizen menegaskan, bahwa Polres TTS akan terus berkomitmen untuk menumpas kasus kriminal yang disebabkan karena alokohol termasuk melakukan razia bagi pengedar dari luar daerah Kab. TTS maupun yang ada di dalam Kab. TTS tanpa mengantongi ijin resmi atau legal sehingga kasus kriminal bisa dapat diminimalisi.
“Kota SoE merupakan kota suci yang dijuluki dunia sebagai kota doa karena itu harus bersih dari berbagai pengaruh kejahatan yang dipicu dari minuman keras beralkokohol jenis sopi,” terangnya.
Sementara itu Bupati TTS Eduard Markus menjelaskan, bahwa pemerintah daerah mengapresiasi kerja keras Polres TTS atas upaya yang dilakukan berhasil menyita miras sebanyak 3,1 ton, dengan demikian pemerintah daerah akan terus mendukung upaya Polres TTS dalam menekan angka kasus kriminal di Kab. TTS akibat alkohol minuman keras.
Selanjutnya agar ada ketertiban bagi pengedar minuman keras maka pihaknya akan segera menerbitkan regulasi peraturan daerah atau peraturan bupati tentang usaha minuman keras yang di batasi , selaku Bupati tidak punya niat untuk membatasi budaya masayarakat namun untuk mendukung penegakan hukum maka pihaknya akan berkordinasi dengan bagian hukum Setda Timor Tengah Selatan untuk segera menggodok regulasi peraturan daerah untuk di edarkan kepada masyarakat agar di pahami dan selanjutnya ditekan.” Katanya.
Selanjutnya Pdt Albertina S. Tapatab, SH., selaku tokoh agama menjelaskan, bahwa selaku tokoh agama mendukung penuh kerja keras Polres TTS untuk menumpas minuman keras yang beredar selama ini dan pihaknya juga melalui mimbar gereja akan menghimbau kepada jemaat untuk dapat menekan diri dalam mengedar atau meneguk miras berlebihan.
“Apalagi saat ini musim pesta dampak kriminal akan sangat rentan karena itu tindakan Polres TTS gereja sangat mendukung penuh,” katanya.
Senada juga dengan Haji Muhamad G. Arifoedin, SPd., MM., Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. TTS menjelaskan, bahwa pihaknya mendukung penuh Polres TTS untuk memberantas minuman keras dengan menghimbau umat melalui mimbar umat di masjid agar pengedaran miras dapat ditekan dan dapat dihilangkan.
Tampak kegiatan pemusnahan minuman keras berlangsung oleh Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen dan Forkopimda TTS, selanjutnya rombongan langsung diarahkan melakukan pemusnahan kepada 3 ribu 100 liter minuman keras dengn cara ditumpahkan ke sebuah lubang yang berukuran 6 x 6 meter dengan kedalaman 8 meter ke dalam tanah.