Reporter : Efraim Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto
NTT, NEWSMETROPOL.id – Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Ari Satmoko, SIK., SH., MM., Rabu 21 Agustus 2024 Pukul 08:00 Wita memimpin upacara Hari Juang Polri Tahun 2024 di halaman Makopolres Timor Tengah Selatan dihadiri Forkopomda dan Jajaran Polres TTS dan ASN Lingkup Polres TTS.
Saat membacakan Proklamasi Polisi Kapolres AKBP Ari Satmoko menjelaskan, bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan RI dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI melaksanakan sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945 yang membahas tentang pembagian wilayah propinsi pembentukan Komite Nasional Penetapan 12 Depertemen dan berdasarkan Usul Oto Iskandar Dinata yang menetapkan status Polisi segera dimasukan ke dalam kekuasaan Pemerintah Indonesia.
Bertitik tolak dari momentum bersejarah di atas maka pada tanggal 21 Agustus 1945 Inspektur Polisi Kelas I Muhamad Jasin memimpin apel pagi di halaman Markas Polisi Istimewah Surabaya dan membcakan teks Proklamasi Polisi yang diikuti oleh seluruh anggota kemudian memberikan perintah agar melaksanakan pawai siaga untuk menujukan kekuatan dan kesiapan tempur menghadapi reaksi Jepang serta menempelkan pamflet Proklamasi Polisi.
“Dengan demikian peristiwa tersebut merupakan momentum penting yang dapat memicu semangat anggota Polisi untuk mendukung dan mempertahankan Kemerdekaan RI dengan cara melakukan pelucutan senjata terhadap gudang senjata Jepang dan membagi-bagi senjata ke badan-badan perjuangan dan mengirim senjata ke wilayah lain untuk membantu perjuangan melakukan perlawanan terhadap kedatangan sekutu yang terjadi peristiwa 10 November 1945 selaligus terlibat menghadapi Agresi Militer Belanda I dan II,” jelas Kapolres Ari Satmoko .
Lanjut Kapolres menjelaskan bahwa bertitik tolak dari momentum sejarah Polisi yang berjuang mati-matian menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka perlu dikenang sehingga pada tanggal 22 Januari 2024 Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi., telah menerbitkan Keputusan Kapolri No.KEP/95/I/2024 bahwa tanggal 21 Agustus ditetapkan sebagai hari Juang Polri yang harus diperingati, dikenang dan diwujudkan dalam sebuah peristiwa bersejarah yang harus dirayakan sebagaimana yang dilaksanakan pada momentum upacara Hari Juang Polisi Hari ini.