IMG_20240110_203320
Reporter : Usman Padong | Editor : Widi Dwiyanto

POLEWALI MANDAR, NEWMETROPOL.id – Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, S.H., S.I.K., M.H., pimpin press release pemusnahan penindakan pelanggaran knalpot brong Sat Lantas Polres Polman, dihalaman kantor Sat Lantas jl. Dr. Ratulangi Pekkabata, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (10/01/2024).

Kegiatan press release dihadiri oleh Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolres Polman Kompol Ujang Saputra, S.H., S.I.K., Kasat Lantas Polres Polman IPTU Kadriyansyah, S.H., M.Si., Kasihumas Polres Polman IPTU Muhapris serta personil Sat Lantas Polres Polman.

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menjelaskan, bahwa salah satu pelanggaran kasat mata yang sangat menggangu kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas diwilayah hukum Polres Polman yaitu penggunaan knalpot brong pada roda dua dan roda empat yang membuat bising telinga.

Dijelaskan pula pelanggaran ini sudah diatur pada pasal 285 ayat 1 UU No.22 tahun 2009 yang berbunyi kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Baca Juga:  TNI Kerahkan Pesawat TNI AU Kirimkan Bansos untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT

“Adapun data penindakan pelanggaran lalu lintas berupa tilang yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Polman pada Triwulan IV 2023 sebanyak 673 set tilang,” ungkapnya.

“Sedangkan untuk jumlah penindakan tilang Knalpot brong pada Triwulan IV adalah pada bulan Oktober 2023 sebanyak 21 set, November 17 set dan Desember 2023 sebanyak 43 set dengan jumlah keseluruhan 81 set tilang,” jelasnya.

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menambahkan, bahwa usia pelanggar Knalpot brong sebagai berikut usia 0-17 tahun sebanyak 48 orang (Pelajar) dan usia 18-25 tahun sebanyak 33 orang.

“Mekanisme penindakan Knalpot brong pada Sat Lantas Polres Polman yaitu berupa ranmor yang disita oleh Sat Lantas dapat dilaksanakan penukaran barang bukti berupa SIM atau STNK yang masih berlaku namun Knalpot brong pada ranmor tersebut harus dilepas serta disita, dan selanjutnya pemilik kendaraan mengganti knalpot kendaraan kestandarpabrikan,” tukasnya.

Baca Juga:  Wakapolres Lebak Buka Rapat Internal Ops Lilin Maung 2024 Pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025

Kasat lantas IPTU Kadriyansyah menjelaskan, penindakan pelanggaran Lantas ini dilaksanakan dalam 3 tahapan yaitu Preemtif, preventif dan Represif

“Untuk tahapan preemtif diawali Dikmas Lantas dalam bentuk sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait tata tertib lalu lintas selain kegiatan preemtif juga dilaksanakan Patroli dan pengaturan diserah rawan Kamseltibcar lantas di Kabupaten Polman,” jelasnya.

“Tindakan refresif yaitu penindakan tilang kepada pelanggar lalu lintas yang ditemukan, serta pelanggar lalu lintas yang mengemudikan ranmor menggunakan knalpot brong suaranya dapat mengganggu kenyamanan berlalu lintas dan masyarakat yang dapat menjadi konflik sosial,” ucapnya.

KOMENTAR
Share berita ini :