Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia H. Andi Rukman Karumpa (Foto: Ist).
Jakarta, NewsMetropol – Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia H. Andi Rukman Karumpa menegaskan Pemerintah harus serius mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Pasalnya kata dia, masih terdapat KEK yang sarana infrastruktur dasarnya minim sehingga tidak mendukung aktifitas perekonomian di kawasan itu.
“Pemerintah pusat harus allout membantu pengembangan KEK, utamanya di KTI. Sebab masih minim infrastruktur karenanya pemerintah tidak boleh setengah-setengah dalam hal itu,” ujarnya kepada NewsMetropol melalui saluran Whatsappnya, Senin (19/3).
Andi Rukman mencontohkan kendala pembangunan KEK Morotai yang mengalami keterbatasan pasokan air, listrik maupun gas.
“Kalau perlu bandaranya juga dinaikkan statusnya menjadi bandara internasional. Jadi, kalau mau jadi KEK jangan setengah-setengah. Apa kebutuhan KEK, disiapkan,” jelas Andi Rukman yang juga adalah Sekjen Gapensi.
Menurutnya kesiapan infrastruktur KEK juga akan memuluskan program pendelegasian kewenangan persetujuan impor dan ekspor untuk KEK oleh pemerintah pada akhir Maret 2018 ini.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa Kadin sangat mendukung program pemerintah tentang pendelegasian kewenangan persetujuan impor dan ekspor untuk KEK karena akan memacu geliat perekonomian KEK utamanya di Kawasan Timur Indonesia (KTI).
“Tentu regulasi itu akan sangat membantu pengembangan KEK di KTI sehingga Kadin sangat mendukung itu,” terangnya.
Dia menambahkan, salah satu faktor keengganan investor berinvestasi di KEK karena rumitnya perizinan ekspor-impor di Jakarta.
“Jakarta juga tidak terlalu paham kebutuhan di wilayah KEK tersebut. Padahal, yang paling paham akan kebutuhan impor bahan baku di suatu kawasan adalah investor itu sendiri,” jelasnya.
Oleh karenanya dia berharap regulasi yang dikeluarkan pemerintah tersebut dapat membuat KEK bisa mengatur sendiri ritme impor dan ekspornya sekaligus memangkas birokrasi perizinan yang bertele-tele.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kementerian Perdagangan siap mendelegasikan kewenangan perizinan terkait ekspor dan impor kepada empat KEK. Keempat KEK itu adalah KEK Bitung, KEK Maloy Batuta, KEK Tanjung Api-Api dan KEK Morotai.
Beberapa perizinan yang didelegasikan, diantaranya pemberian Angka Pengenal Impor hingga persetujuan ekspor dan impor komoditas tertentu sesuai dengan karakteristik KEK yang beroperasi.
(M. Daksan)