Barru, NewsMetropol – Pemerintah Desa Pancana, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Barru, Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Sertifikat tanah PTSL tahap pertama bagi 50 warga Desa Pancana, di Aula Kantor Desa Pancana, pada Selasa (24/11).
Sertifikat tanah PTSL ini diserahkan langsung oleh Kepala Desa Pancana M. Idris bersama perwakilan BPN Barru, Abd. Razak disaksikan oleh Drs, H. Temma mewakili Camat Tanete Rilau, Kapolsek Tanete Rilau Iptu Sudarto, S.Sos., mewakili Kapolres Barru, Babinsa Desa Pancana Agus Salim, mewakili Danramil 1405-07/T.Rilau dan para Kepala Dusun setempat.
Kades Pancana M. Idris mengatakan bahwa, sebanyak 457 kuota sertifikat yang dimohonkan, Alhamdulillh,, telah diterbitkan oleh BPN Barru. Namun karena Pandemi dan penerapan protokol kesehatan, maka penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara bertahap.
M. Idris meminta khususnya kepada warga Desa Pancana agar tetap mematuhi protokol kesehatan terutama yang hadir menerima sertifikat dan menolak pungutan pembiayaan sertifikat PTSL yang ada di desa Pancana.
“Mari sama-sama kita patuhi protokol kesehatan terutama kita yang hadir ditempat ini karena hari ini kita lakukan penyerahan sertifikat gratis alias murah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa. Dan kami selaku Kepala Desa tidak menginginkan hal lain atau pungutan dalam pengurusan sertifikat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Tanete Rilau, Iptu Sudarto meminta maaf atas ketidak hadiran Kapolres Barru AKBP Liliek Tribhawono, karena ada kegiatan lain yang lebih mendesak.
“Saya himbau kepada warga Pancana agar kesadaran masyarakat patuhi protokol, terkait pesta pernikahan ada kebijakan pesta siang sesuai rekomendasi gugus Satgas Covid 19 dan ingat tidak ada acara malam kemudian masalah sapi ternak agar dijaga dan barang berharga agar disimpan ditempat aman”, harapnya.
Dalam kesempatan itu, pihak BPN Barru yang diwakili Abd. Razak mengharapkan warga Pancana segera urus sertifikatnya dengan melengkapi berkas sesuai syarat yakni diantaranya foto copy KTP, KK dan hak alas atas tanah.
“Ingat bahwa BPHTB sertifikat PTSL yang terbit ini pajak terhutang, ini bukan gratis tapi sertifikat murah karena Pemohon menyiapkan Materai dan patok,” ungkapnya.
(Ahkam)
