DR 4

Lumajang, Metropol – Dalam waktu dekat, Desa akan mendapatkan lagi pencairan dana Desa dari Pemerinmtah Pusat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pengelolaan dana yang nominalnya Milyaran Rupiah ini, tentunya memerlukan tanggung-jawab besar.

Menyikapi hal ini, Pemkab Lumajang meminta para Kades agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana tersebut. Pasalnya, mengacu fakta adanya sejumlah Kades yang terjerat kasus hukum, karena melakukan penyimpangan pengelolaan dana di Desanya.

“Ini berkaca pada beberapa kasus yang terjadi, dimana seorang Kades tersangkut masalah hukum dan menjadi tersangka karena kurang bertanggung-jawab dalam mengelola dana Desa,” kata dr Buntaran Supriyanto, Mkes Sekda Lumajang.

Terlebih lagi, saat ini aparat Kejaksaan, Polisi, KPK dan lembaga lainnya semakin tegas menindak masalah yang berkaitan dengan anggaran Negara. Terlebih lagi yang berasal dari kas negara.

“Sejauh ini yang tersangkut penyimpangan keuangan negara, polisi dan aparat penegak hukum lainnya saja dengan tegas ditindak. Apalagi cuma seorang Kades,” terangnya.

Sekda Lumajang juga berpesan kepada para Kades untuk tidak menganggap enteng masalah administrasi yang menyangkut penggunaan dana desa. Para Kades diminta belajar dari beberapa kasus yang telah terjadi.

Karena umumnya kasus hukum yang melibatkan para kades bermula dari kurang tertibnya proses administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana Desa.

“Yang harus dilakukan adalah tertib administrasi sesuai dengan aturan perundang-Undangan yang berlaku. Jika anda tersandung masalah, Pemkab Lumajang tidak bisa melindungi,” tegas Buntaran Supriyanto.

Proses administrasi, menurut Sekda Lumajang, merupakan proses vital yang harus dilakukan secara tertib. Pasalnya, berapa pun nilai rupiah yang dikeluarkan dan bersumber dari kas negara, harus di pertanggung-jawabkan.

“Dan, administrasi yang tertib dan rapi dapat dijadikan bukti seorang Kades dalam memperpanggung jawabkan dana yang dikelolanya,” pungkasnya.

(Tiek)

KOMENTAR
Share berita ini :