Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat SH.,SIK., didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Komang Suartana SH.,SIK., saat Konfrensi Pers di Lobi Polda NTB, Selasa (15/1).
Mataram, NewsMetropol – Kepala Desa Suka Mulya Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), AZ (57) diamankan Polisi dengan kasus dugaan menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2015-2016 sebesar Rp.897 juta.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Syarif Hidayat SH.,SIK didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Komang Suartana SH.,SIK menjelaskan, ada dugaan dana desa di korupsi oleh tersangka AZ (57). Uang ratusan juta tersebut dipakai untuk keperluan pribadi dan membayar hutang-utangnya.
“Sebesar Rp897 juta lebih, dana desa tahun anggaran 2015-2016,” ungkap AKBP Syarif saat Konfrensi Pers di Lobi Polda NTB, Selasa (15/1).
Lebih lanjut AKBP Syarif mengatakan, tersangka AZ (57) membuat laporan pertanggungjawaban fiktif mulai dari penyelenggaraan kegiatan hingga program pembangunan diadakan di Desa Suka Mulya, padahal semuanya tidak pernah ada.
Terungkapnya modus tersangka AZ diperoleh dari laporan masyarakat, namun saat petugas Kepolisian hendak mengecek kabar tersebut, Polisi tidak menemukan AZ dirumahnya, di kawasan Desa Suka Mulya, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.
“Keluarga besarnya juga tidak mengetahui keberadaan tersangka,” ujarnya.
Tidak lama kemudian Polisi mengetahui keberadaan tersangka AZ di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Polda NTB langsung berkoordinasi dengan Polres Poso untuk menangkapnya, dan diketahui tempat tinggal tersangka merupakan kawasan transmigrasi warga NTB di Desa Maewa Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso.
“Jadi kami mengindikasi kalau tersangka ini punya banyak hutang dengan orang-orang sekitarnya. Untuk menghindari, hutang tersebut AZ kabur ke Poso selain itu, memang di Poso tersangka juga punya keluarga,” ungkap AKBP Syarif.
Kepada petugas, AZ membantah kalau dirinya kabur ke Poso setelah diduga menyalahgunakan uang dana desa alasan AZ ke Poso dengan tujuan menjenguk keluarganya yang sedang sakit.
Tersangka AZ dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.
(Rahmat)
