
Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi, SH, M.Hum.
Jakarta, NewsMetropol – Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi, SH, M.Hum mengatakan kegiatan diklat manajemen keprotokolan dimaksudkan untuk memantapkan pemahaman mengenai manajemen keprotokolan, peningkatan wawasan, keterampilan dan pengetahuan keprotokolan secara profesional.
“Dan mampu memahami etika, konsep dasar dan unsur-unsur pendukung keprotokolan, meningkatkan kemampuan dalam menjalin sinergitas dalam tugas keprotokolan, mampu membangun komunikasi dan tim efektif dalam keprotokolan serta memiliki kepribadian dan karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa,” ujar Setia Untung Arimuladi dalam siaran persnya, Ahad (11/11).
Lanjutnya, reformasi birokrasi yang tepat dan berkelanjutan adalah merupakan salah satu jawaban strategis terhadap persepsi masyarakat yang ada sekarang ini.
“Karena dengan reformasi birokrasi diharapkan proses kerja dengan output kinerja Kejaksaan dapat lebih credible. Reformasi Birokrasi Kejaksaan sebuah keharusan yang menjadi peluang dalam meraih kepercayaan masyarakat,” ujarnya lagi.
Dijelaskannya, reformasi birokrasi harus dipelajari secara sunguh-sungguh karena hakekatnya memiliki makna yang baik secara konsepsi maupun dalam konsistensi implementasinya.
“Konsepsi yang tepat diperlukan supaya kita tahu secara jelas, apa yang harus dilakukan dan kemana arah yang dituju konsistensi implementasi diperlukan, agar masyarakat yakin bahwa Kejaksaan bersungguh-sungguh dalam melakukan reformasi birokrasi,” imbuh Untung.
Menurutnya, program reformasi birokrasi yang mengacu pada pedoman umum reformasi birokrasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayahgunaan Aparatur Negara, pada dasarnya adalah untuk proses menata ulang, mengubah, memperbaiki dan menyempurnakan birokrasi agar menjadi lebih baik (profesional, bersih, efesien, efektif dan produktif).
Kaban Diklat menerangkan, diklat reformasi birokrasi ini mencakup aspek perubahan yaitu : manajemen perubahan, penguatan ketatalaksanaan, penguatan system manajemen SDM, penguatan sistem pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.
“Sehingga dapat mempersiapkan pemimpin birokrasi yang memiliki kompetensi kepemimpinan reformasi pemimpin organisasi pemerintah untuk menciptakan inovasi dan terobosan bagi perbaikan organisasi dalam rangka percepatan pelaksanaan refomasi birokrasi,” pungkasnya.
(M. Daksan)