IMG-20240712-WA0002
Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan eksekusi penahanan terhadap Sofyan Hadi Wijaya terpidana pasal 378 KUHPidana usai sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang di Ketuai Majelis Hakim Aimafni Arli SH., MH., Kamis (11/07/2024).

Eksekusi Penahanan Sofyan Hadi Wijaya yang di dampingi penasehat hukumnya berdasarkan surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 132 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023 Jo. 262/Pid.B/2022/PN.JKT.TIM Tanggal 26 September 2022.

Pasal 46 ayat (2), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 193, Pasal 194 ayat (1) butir 6a Juncto Pasal 97 Juncto Pasal 270, Pasal 273 KUHAP. 3.) Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 132 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023 Jo. 262/Pid.B/2022/PN.IKT.TIM Tanggal 26 September 2022 telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap pada Tanggal 09 Februari 2023 dan oleh karena itu perlu segera dilaksanakan. Bahwa sebagai pelaksanaanya perlu dikeluarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga:  Grebek Sebuah Gubuk di Kedungwuni Pekalongan, Polisi Amankan Pelaku Perjudian

Atas surat tugas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT : 1039/M.1.13.3/Eoh.3/06/2024 Memerintahkan Kepada 1. Nama : Yerich Mohda, S.H.,M.H. Pangkat : Jaksa Muda. Jabatan : Jaksa Penuntut Umum 2. Nama : Suryanto Pangkat : Yuana Wira. Jabatan : Staf Seksi Tindak Pidana Umum . 3. Nama : Tri Wahyudin Pangkat : Yuana Darma Jabatan : Staf Seksi Tindak Pidana Umum Untuk melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana Sofyan Hadi Wijaya ke lapas Cipinang

JPU Yerich Mohda mengatakan, bahwa kurang lebih 2 bulan terpidana Sofyan Hadi Wijaya saya datangi kerumah dan kekantor namun tidak pernah ada.

Mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 132 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023 Jo. 262/Pid.B/2022/PN.JKT.TIM Tanggal 26 September 2022 atas nama Terpidana Sofyan Hadi Wijaya melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun, pidana tersebut tidak usah dijalani dengan syarat khusus dalam tenggang selama 1 (satu) ‘ tahun Terdakwa telah melunasi hutangnya sejumlah Rp. 1.626.732.924,00 (satu miliar enam ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah) kepada Saksi Korban Herlina dan PT. Sinar Jaya Gemilang.

Baca Juga:  Istri Rudi dan Reski Korban Penganiayaan Meminta Keadilan Hukum ke Polsek Panakkukang

“Untuk itu saya sebagai JPU dalam perkara terpidana Sofyan Hadi Wijaya pasal 378 KUHPidana wajib menahan, karena Melaksanakan perintah yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 132 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023 Jo. 262/Pid.B/2022/PN.JKT.TIM Tanggal 26 September 2022 tersebut.Melaporkan setiap pelaksanaan surat perintah ini dengan Berita Acara. Agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” tutupnya.

KOMENTAR
Share berita ini :