Penulis : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – PN Jaktim menggelar sidang putusan sela dengan No perkara 823/Pid.B/2023/PN JKT. TIM. Perkara 263 Ayat (2) KUHP terdakwa MH Alias HM Bin Abdul Kader (WNA).
Sidang di Ketuai oleh Abdul Ropik, S.H., M.H., Hakim Anggota Said Husen, S.H., M.H., dan Cita Cahyaningtyas, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur A Sagala, S.H., M.H., dan Ari Melando, bertempat di ruang sidang utama, Kamis (18/01/2024).
Agenda sidang kali ini JPU Tutur A Sagala dan Ari Melando hadirkan 6 saksi, Hikmat Salih Ahmed Ahmed Dirut PT Hikmat, Dr. Omar Hazeim Abdul Karem Internal auditor, Elvina Agnestia Cahyani HRD, Saleh Umar Bahalamar agensi, E Suwardi agensi, Tongam C Gustav Edwin imigrasi.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Malik dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Saksi Elvina dalam keterangannya di persidangan bahwa dirinya melaporkan atas nama PT Hikmat Fashion karena dugaan atas pemalsuan dokumen kop surat, stampel dan tanda tangannya.
Saksi Elvina tidak menghubungi terdakwa tapi langsung ke imigrasi, untuk melakukan pengecekan, saksi Elvina sudah dapat izin perusahaan dan Mr Hikmat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Hikmat Fashion.
“Saya tahu itu palsu sejak Mr Omar dan Mr Hikmat menelpon saya, ternyata Mr Omar, Mr Hikmat dan terdakwa MH alias HM bin Malek Abdul Kader mereka ada pertemuan di Aeon Mall Jakarta Garden City (JGC) Cakung Jakarta Timur, bahwa terdakwa spontan bicara tentang surat permohonan Evo di berikan dari saya, sebenarnya saya pun tidak pernah memberikan dokumen tersebut,” jelas Elvina.
Saksi Mr Hikmat dalam keterangannya mengatakan dirinya mengetahui bahwa ada pelanggaran pidana pemalsuan dokumen perusahaan.
“Kami dan terdakwa minta pindah sponsor pendirian konveksi sendiri dan terdakwa sempat menghubungi semua reseller dan terdakwa membawa nama PT Hikmat Fashion tanpa izin,” ungkap Mr Hikmat.
Ia menambahkan, tenaga kerja yang di datangkan dari luar negeri untuk biaya transportasi ditanggung oleh perusahaan hingga perjanjian kontrak berakhir, termasuk administrasi kepulangan tenaga kerja tersebut menggunakan pesawat ditanggung oleh PT Hikmat Fashion melalui agensi yang telah ditentukan.
“Terdakwa Malek Hafian tidak melalui prosedur keimigrasian yang telah ditentukan di Indonesia. Pada saat itu, Hikmat baru mengetahui setelah meeting internal bahwa Malek Hafian diduga melakukan pemalsuan dokumen keimigrasian,” jelasnya.
Devit Oktanto dan Tim penasehat hukum terdakwa Saat di temui NEWSMETROPOL.id mengatakan Sidang hari ini sangat melelahkan dan menyenangkan, setidaknya kita optimis walaupun terkadang terlihat dipaksakan karena saksinya banyak, sehingga kami kewalahan juga secara fisik.
“Banyak yang kita tanyakan kepada saksi ketika pada waktu jaksa menunjukkan alat bukti 3 (tiga) dokumen surat permohonan, surat kuasa dan surat pernyataan jaminan itu di perlihatkan,” jelasnya.
“Nah saksi HRD ini kita bingung juga ya jawabannya tadi, dia bawa dokumen yang di perlihatkan jaksa tapi jaksa menunjukkan dokumen pembanding yang di bawa untuk membuat laporan di Polda bukan dokumen palsunya,” ungkapnya.
“Ini menjadi pertanyaan kami yang bener yang mana, itu saja pertanyaan yang paling penting untuk HRD, karena memang terdakwa bertanya dokumen mana ni yang menjadi bukti awal laporan,” ujarnya.
Untuk saksi Hikmat, Devit menambahkan ketika di tanya terdakwa itu di jamin langsung secara pribadi oleh saksi Hikmat dan yang di jamin bukan hanya terdakwa tetapi juga keluarganya, namun anehnya perusahaan saat tahu ada jaminan, menurut dari keterangan saksi belum pernah di keluarkan.
“Dan ketika kami pertanyakan kepada saksi imigrasi apakah boleh data berkas itu keluar di jawab saksi tidak bisa, dan si pelapor tidak pernah minta surat resmi ke kantor ke imigrasian tersebut dan si pelapor dapat surat nya dari mana,” tegas Devit.
Devit memaparkan, bahwa pelapor ini benar atau tidak jujur dalam memberikan keterangan, karena memang tidak sesuai dengan mekanisme berdasarkan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik, dan sebagai penegak hukum pihaknya pernah meminta ke kantor imigrasi tapi tidak pernah di jawab.
“Tetapi saksi pelapor menyatakan bahwa dia dapat dokumen untuk melapor ke Polda itu dari imigrasi, ini makanya sempat kami ancam bahwa akan kami pidanakan pelapor kalau ternyata memberikan keterangan palsu,” jelasnya.
Devit menambahkan untuk agenda selanjutnya pihaknya akan hadirkan 4-5 saksi adecars atau saksi meringankan dari pihak terdakwa dan nanti juga pihaknya minta agenda saksi ahli pidana.
