
Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Sidang perkara pemalsuan merk dagang dengan terduga terdakwa (CK) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur Sagala hadirkan 3 orang saksi, Kamis (20/03/2025).
Ketiga saksi yang di hadirkan JPU Tutur Sagala yakin saksi Toriki salah satu mantan karyawan yang bekerja di perusahaan milik terdakwa, saksi Ngadino pemilik Toko Sinar Plastik di Jatinegara dan Sigit Riyanto Pemilik Toko Rahayu di Pasar Rebo.
Ketiga saksi di bawah sumpah menyampaikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ni Made Purnami, S.H, M.H. dengan anggota Heru Kuntjoro, S.H., M.H., dan anggota Arif Yudiarto. SH., MH.
Dalam keterangannya di persidangan Saksi Toriki menyatakan dirinya mendapat arahan dari terdakwa untuk menjual Produk kantong plastik lebih bening, Press/pengepakan produk lebih Hot Seal, Warnanya lebih jernih dari Polo Plast dan Ada tulisan kantong plastik HDPE Water Polo Plast dan akan dijual dengan harga serta produk tersebut lebih murah dari kantong plastik merek Polo Plast.
Saksi Ngadino pemilik Toko Sinar Plastik di Jatinegara dalam keterangannya mengaku sempat memasarkan plastik Water Polo Plast yang di produksi terdakwa oleh polisi pada saat pengeledahan di sita barang bukti plastik 2 ball.
Sementara saksi Sigit Riyanto Pemilik Toko Rahayu Pasar Rebo mengatakan sempat memasarkan plastik yang diproduksi Terdakwa pada tahun 2021. Setelah tahu bahwa produksi plastik yang di jual terdakwa bermasalah saksi tidak menjual lagi.