Penulis : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Donal Siswanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada nomor : 87/Pid.B/2026/PN.Jkt.Tim., kini angkat bicara terkait tuduhan Rinto Maha Advokat korban/pelapor yang mengatakan adanya penyelundup pasal hingga dugaan permintaan uang.
Donal Siswanto membantah apa yang dituduhkan tersebut tidak benar, hal itu disampaikannya saat di ruang Advokat PN Jakarta Timur, Senin (09/03/2026).
Ia juga menegaskan, bahwa sebagai Jaksa tidak dapat di intervensi dan berharap kepada advokat dari pihak korban/pelapor bisa mengerti tugas dan posisi masing-masing.
JPU Donal menjelaskan, bahwa sebagai JPU dapat menambahkan bahkan mengubah pasal dalam surat dakwaan meskipun tidak tercantum dalam laporan awal pelapor selama perubahan tersebut didasarkan pada fakta yang terungkap dalam proses penyidikan guna menyempurnakan dakwaan (Pasal 76 UU RI No 20 Tahun 2025 tentang KUHP) karena JPU bertanggung jawab atas kebijakan penuntutan (asas dominus litis).
Dan sebagai JPU, lanjutnya, dapat mendakwakan pasal-pasal yang bukan pasal sangkaan, saat penyidikan dan pasal sangkaan tidak mengikat JPU untuk mengikutinya.
“Perbuatan saya sampai detik ini tidak ada yang melawan hukum. Bahwa di berkas perkara jelas pasal 509 kuhp diterapkan penambahan pasal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Donal menambahkan, bahwa mengenai kecurigaan boleh saja asal jangan sampai menuduh, apalagi ada tuduhan dugaan meminta sejumlah uang.
“Silahkan dibuktikan. Saya siap bertanggung jawab sebagai aparat penegak hukum yang prosefional,” pungkasnya.
