Kendari, NewsMetropol – Aksi kekerasan terhadap pewarta atau insan jurnalis kembali terjadi. Kali ini tindakan penganiayaan dialami oleh Andis, salah seorang wartawan media online Inikata.com, yang juga merupakan salah satu anggota DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kota Makassar.
Andis dianiaya oleh oknum anggota Brimobda Sulsel saat hendak melakukan tugas peliputan di Kantor DPRD Kota Makassar, Senin (9/4).
Andis yang sedang menjalankan tugas liputan aksi unjuk rasa dikantor DRRD tersebut, tiba-tiba saja mendapat perlakuan kasar oleh oknum anggota Brimob Polda Sulsel.
Bahkan, sejumlah alat pengamanan yang digunakan anggota Brimob tersebut dijadikan alat untuk menganiaya Andis
Alhasil, tubuh Andis pun mengalami luka-luka karena selain itu dianiaya Andis juga sempat didorong dari lantai dua hingga terjatuh dan terguling dari tangga Kantor DPRD Sulsel.
Usai kejadian tersebut, Andis mengaku mendapat perlakuan kasar dan dianiaya oleh beberapa oknum Brimob Polda Sulsel.
Andis mengaku dipukul kepalanya menggunakan pentungan dari rotan, dicekik lalu dilempar turun dari tangga lantai 2.
Ketua DPD JOIN Kendari, Mirkas mengatakan, bahwa tindakan anarkis yang dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut, merupakan bagian dari bentuk pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi UU tersebut. Olehnya itu, pihak-pihak lain termasuk lembaga penegak hukum harus memahami tugas-tugas jurnalistik.
“Kami menyayangkan tindakan oknum anggota Brimob Polda Sulsel itu, yang melakukan penganiayaan terhadap salah seorang jurnalis saat melakukan tugas peliputan di DPRD Makassar,” ujar Mirkas.
Dirinya juga meminta agar oknum kepolisian yang telah melakukan aksi kekerasan tersebut segera menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka.
Jika hal tersebut tak diindahkan, maka pihaknya memastikan akan terjadi aksi demonstrasi secara besar-besaran, sebagai bentuk kecaman atas tindakan tak beretika itu.
“Saya memastikan akan terjadi aksi solidaritas jurnalis, bukan hanya di Kota Kendari, melainkan di seluruh daerah di Indonesia. Kami meminta, agar pelaku penganiayaan segera menyampaikan permohonan maaf secara resmi,” tegasnya.
(Ronal Fajar)