Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Tim penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyerahkan 6 tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim, Senin (04/09/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yogi Sudharsono, S.H., M.H., mengatakan, Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Jaktim menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (D4P) dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung (Jampidsus Kejagung).
“Ada 6 tersangka EW, AAA, KS, IS, CUK, dan US beserta barang buktinya diserahkan, tersangka dengan inisial US dan EW dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2012 sampai dengan 2019,” jelasnya.
“Untuk CEK, KS, IS dalam perkara tindak pidana korupsi D4P tahun 2012 sampai dengan 2014. Dan untuk AAA dalam perkara tindak pidana korupsi D4P untuk tahun 2012 sampai dengan 2019,” terang Yogi.
Ke 6 tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
