Bakal Calon Walikota Makassar, Syarifuddin Daeng Punna (SADAP).
Jakarta, NewsMetropol – Penantian panjang ribuan pejabat di lingkup Pemkot Makassar akhirnya terjawab sudah.
Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb di Lapangan Karebosi Jum’at pagi (26/7) melantik kembali 1.073 pejabat jajaran Pemkot Makassar ke jabatan semula
Pengembalian ke posisi lama ini dilakukan setelah Kemendagri membatalkan SK Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) saat menjabat Wali Kota Makassar
Menyikapi hal tersebut, Calon Walikota Makassar, Syarifuddin Daeng Punna, yang akrab disapa SADAP mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Ditjen Otda Kemendagri yang telah menganulir SK mutasi Danny Pomanto tersebut.
Menurut SADAP, langkah Mendagri melakukan pembatalan SK Danny sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71, enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jadi jelas Mendagri punya hak memberikan izin atau tidak,” ujar SADAP kepada NewsMetropol, Jum’at (26/7).
SADAP juga mengatakan, SK mutasi yang dikeluarkan oleh Danny Pomanto menjelang berakhirnya masa jabatannya merupakan bukti pembangkangan dia terhadap regulasi yang berlaku.
“Ini mestinya dia diproses karena telah melampaui kewenangan dia sebagai Walikota,” ujarnya lagi.
SADAP bahkan mengatakan, tindakan Danny mengeluarkan SK di masa berkahirnya pemerintahannya merupakan bukti Danny tidak mengerti aturan.
“Reposisi 1200 pejabat itu oleh Kemendagri adalah terang dan jelas bahwa Danny tidak mengerti aturan,” jelas SADAP.
(Red)
