Reporter : Jamal Hengki | Editor : Widi Dwiyanto
MAKASSAR, NEWSMETROPOL.id – Kedua Istri korban pengeroyokan atas nama Dwi Fitri Ramayani dan Putri Handayani meminta keadilan kepada pihak Kepolisian Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar.
Menurutnya, bahwa suaminya yang menjadi korban akan tetapi dijadikan tersangka pada peristiwa yang terjadi di Jalan Panakukkang, Kelurahan Massele, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar pada tanggal 15 September 2024 lalu tepatnya di hari Minggu, dimana Rudi bersama Reski diduga dianiaya didepan Toko Lavita yang bertempat di Jalan Pengayoman, Kelurahan Massele, Kecamatan Panakukkang Kota Makassar.
Putri Handayani meminta kepada pihak Penyidik Polsek Panakukkang yang menangani kasus Rudi dan Reski agar dapat melakukan kroscek kembali atas kebenaran di lokasi kejadian, dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi-saksi yang benar-benar melihat kejadian yang sebenarnya.
“Saya istri Reski atas nama Putri Handayani, bersama istri Rudi atas nama Dwi Fitri Ramayani meminta ke pihak Kepolisian Polsek Panakkukang keadilan, khususnya yang menangani kasus suami kami, apalagi suami kami ini adalah tulang punggung kami,” ungkapnya kepada media, Minggu (29/09/2024).
“Suami kami ini korban bukan pelaku, karena dia yang didatangi dengan rombongan, mereka yang melakukan penganiayaan, suami kami hanya terdesak hingga reflek merampas parang dari lawannya, dan melakukan perlawanan agar musuhnya lari,” terangnya.
Lanjut Putri dan Dwi, “mereka melakukan penganiayaan secara bersama-sama dihadapan Toko Lavita, beruntung ada security Lavita atas nama Videl, mengamankan suami saya,” katanya.
“Inilah saya heran, kenapa suami kami dijadikan tersangka, padahal dia yang di keroyok, semoga ada keadilan untuk suami kami,” pungkasnya.