TanaToraja

Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P. Sirat didampingi jajarannya saat konferensi pers, Rabu (20/2).

Tana Toraja, NewsMetropol – Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P. Sirat menjelaskan, bahwa dalam dua bulan terkhir ini (Januari dan Februari 2019) di Toraja yang dibawah wilayah hukum Polres Tana Toraja yaitu di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara ada tiga kasus yang marak.

“Kasus tersebut yaitu kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur sebanyak 11 kasus dengan 14 tersangka, kasus narkoba sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka dan kasus pembunuhan berkedok bunuh diri dengan 1 tersangka,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di ruang Loby Polres Tana Toraja, Rabu (20/2).

Julianto menjelaskan, untuk kasus kekerasan terhadap anak  dibawah umur yang saat ini marak dan masuk ke Polres sebanyak 11 kasus dengan 14 pelaku.

Baca Juga:  Begini Penjelasan Kuasa Hukum Koperson Terkait Penetan Non Excutable Yang Dikeluarkan PN Kendari

Menurutnya, bahwa hal ini sangat memprihatinkan. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan beberapa langkah untuk mencegah kembali teerjading kasus tersebut dengan berkoordinasi dengan Pusat Pengaduan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak  (P2TP2A), bersosialisasi ke sekolah-sekolah dan berkonsultasi dengan tokoh agama.

“Yang menjadi penyebab maraknya kasus kekerasan anak dibawah umur adalah kurangnya perhatian orang tua, minimnya edukasi tentang seks kepada anak, serta kurangnya edukasi tentang penggunaan media sosial, sehingga anak kita menjadi korban,” jelas Julianto.

Lebih lanjut dijelaskan Julianto, untuk kasus narkoba dengan trend baru melalui pengiriman berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama yang baik dari pihak hotel, serta melibatkan Polsek Rantepao, selanjutnya kasus ini sementara dalam proses.

Ditambahkannya, bahwa kasus ketiga yang cukup menyita perhatian publik yakni pembunuhan berkedok bunuh diri di Rembon, dengan tersangka PL atau PA (34 tahun) yang merupakan anak angkat dari korban Indo Sattu (73 tahun) dengan motif sementara karena adanya perselisihan karena pelaku merasa tidak dianggap oleh korban.

Baca Juga:  Kuasa Khusus dan Relawan Keadilan Koperson Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Kendari, Simak Selengkapnya

Juliato menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat pada Sabtu 9 Pebruari 2019 bahwa ada penemuan mayat yang tergantung diatas pohon coklat, dan setelah melakukan olah TKP, ternyata ada beberapa kejanggalan yang ditemukan, sehingga disarankan agar melakukan pemeriksaan dokter.

Kemudian, kata dia, di hari ke-3 tim langsung memanggil saksi-saksi dan mengamankan tersangka PL yang merupakan cucu dari anak angkat korban.

“Kini pelaku dikenakan pasal 338 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Julianto

(Jamal)

KOMENTAR
Share berita ini :