Kabid Humas Dan Komunikasi Diskominsta Barru, Ardi Susanto, SH.
Barru, NewsMetropol – Setiap 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Internasional dengan latar belakang sejarah adanya pressure terhadap independensi dan adanya ancaman kekerasan, di Indonesia, jaminan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi diatur Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945, dan jaminan kemerdekaan pers yang dijamin Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah semata-mata demi setiap warga negara mendapatkan pemenuhan hak atas informasi.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Dan Komunikasi Diskominsta Barru, Ardi Susanto SH., diruang kerjanya, pada Senin (4/5).
Ardi Mengatakan bahwa, jaminan hak asasi manusia dalam aturan-aturan itu mencakup dua hal, yaitu hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk menyebarluaskan informasi atau berekspresi, disisi lain, Reformasi birokrasi menuntut transparansi penyelenggaraan sistem pemerintahan menuju birokrasi modern, menciptakan responsibility, akuntabel dan transparansi adalah keniscayaan.
“Tuntutan-tuntutan ini akan mendapat jawabannya ketika Pemerintahan Daerah melalui Humas Diskominsta Barru sebagai unit yang melakukan managemen komunikasi dan informasi terhadap publik pemangku kepentingan mampu mengambil peran bersinergi dan harmonis bersama insan pers sebagai komunikator, fasilittor dan desiminator yang profesional dan handal” kata Ardi Susanto.
Kemudian kata Ardi, saat itulah, Humas dan Insan Pers menjadi bagian untuk mengarahkan publik menuju percepatan realisasi cita-cita bersama sebagai bangsa bermartabat menuju harapan otonomi daerah yakni sejahtera sejalan dengan visi daerah yang maju, bermartabat, taat asas dan bernafaskan keagamaan, karenanya, merupakan kewajiban Humas Pemda dan Insan Pers berjalan bersama dalam menginformasikan berbagai kebijakan pembangunan daerah.
“Selamat Hari Kebebasan Pers Internasional, tidak akan ada kekangan terhadap kebebasan Pers apalagi kekerasan di Daerah, Insya Allah. Pemberitaan adalah media memberikan manfaat ke sebanyak mungkin khalayak, dimana kebaikan dan kebenaran penulisan berita akan menjadi tanggung jawab si Pewarta termasuk saya selaku Kabid Humas di Daerah yang bernafaskan keagamaan ini” ujar Alumni Himpunan Mahasiswa Islam ini.
Kebebasan pers menurut Ardi Susanto, adalah keran informasi masyarakat untuk mendapatkan berbagai kebijakan pembangunan pemerintah akan membuka ketertutupan sekaligus meminimalisir conflict interest.
“Secara pribadi saya berkomitmen jadi Kabid Humas yang Jujur dan menyerahkan segala proses komunikasi, Reward dan Punishment ke sistem pemerintahan, sistem hukum dan menjunjung nilai dan etika jurnalistik, lagipula saya menyerahkan tanggung jawab penulisan kepada masing-masing Insan Pers sebagai Rakyat, sebagai Penduduk, maupun sebagai Hamba Allah Subhanahu Wa Ta’Ala. Benar, bahwa untuk membangun pemerintahan yang sehat dan bersih dibutuhkan kritikan dan pendapat publik dan pemerintah berkewajiban menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, karena itu saya berharap agar ada Komunikasi dua arah yang efektif untuk menepis tindakan dan prasangka negatif masyarakat terhadap pemerintah termasuk masukan solutif untuk menumbuhkan perubahan-perubahan positif dalam tubuh pemerintah” terang Ardi.
Penggunaan saluran-saluran virtual seperti Diskusi-diskusi publik di dunia maya dengan menggunakan jejaring sosial membuat sebuah isu begitu cepat beredar sehingga menuntut kepekaan untuk meresponnya, beberapa media sosial dan networking di internet seperti blog, facebook, twitter, Myspace, Linkedin, geogle plus dan yang lainnya telah menjadi alat interaksi, diskusi dan pembentuk opini publik, media sosial tersebut sangat berpengaruh membentuk opini publik dan mendorong prilaku sosial tertentu, peran strategis Insan Pers menjadi tumpuan Pemerintah Daerah dalam mengedukasi, menginformasikan, menjadi perantara dan itu semua tidak hanya dalam komitmen tetapi juga melalui metode dan sarana yang tepat.
“Mari kita Bebas dengan tetap bertanggung jawab untuk menjaga Kabupaten Barru kita dari narasi yang beresiko hukum atau penulisan yang tidak sesuai etika jurnalistik, semoga hal itu bernilai ibadah dan mendapatkan Rhido dari Allah Subhanahu Wa Ta’Ala” ujarnya.
(Ahkam)
