
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto saat press conference kasus penghinaan terhadap Kapolri dengan tersangka Nursalam.
Kendari, Metropol – Karena aksinya di media sosial (medsos) facebook Nursalam harus berurusan dengan Polisi. Pria yang bekerja sebagai pegawai kontrak di PT. Telkom wilayah Sulawesi Tenggara ini melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian melalui akun facebooknya.
“Akun facebook atas nama Nursalam yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap diri Presiden, Kapolri dan salah satu partai dan juga postingan yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan antar individu atau suku serta agama jadi dapat menimbulkan isu SARA, ” tutur Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto saat konferensi pers di Media Centre Humas Polda Sultra, Selasa (6/6).
Nursalam ternyata sudah diintai oleh anggota tim patroli cyber Subdit II Tipideksus (Tindak pidana ekonomi khusus) Ditreskrimsus yang membawahi unit cyber crime sejak Minggu 4 Juni lalu.
Pengintaian itu dilakukan karena postingan yang dilakukan olehnya penuh dengan unsur provokatif, Nursalam akhirnya dibekuk dikediamannya di Jalan Damai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari.
Yang bersangkutan menggunakan akun FB atas nama Nursalam, barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya adalah satu rangkap screenshot dari postingan yang diunggah oleh pelaku menggunakan akun miliknya dengan nama Nursalam di medsos FB, kemudian satu buah HP merek Samsung Duos warna putih, serta satu akun medsos FB beserta passwordnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Nursalam dijerat pasal 27 ayat 3 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 Tahun penjara dan denda 1 Miliar.
(Rian Adriansyah)