RD Warga Sumbawa Barat Ditangkap Polisi

Pelaku RD, yang hendak transaksi bahan berbahaya jenis Mercury diamankan di Mapolres Sumbawa Barat, Sabtu (21/9).

Sumbawa Barat, NewsMetropol – Penindakan terhadap pelaku penjual bahan berbahaya sejenis Mercury atau yang dikenal dengan Air Raksa seolah-olah tidak ada hentinya.

Kali ini Polres Sumbawa Barat kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RD (43) warga Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. Pelaku RD tersebut di tangkap karena hendak menjual barang berbahaya jenis Mercury kepada salah satu penambang emas ilegal di Kelurahan Manala Taliwang Sumbawa Barat, Sabtu (21/9).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol H. Purnama menerangkan, anggota Opsnal Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat lansung bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penjualan bahan berbahaya jenis mercury tanpa izin di Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat.

“Anggota Opsnal Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat kemudian lansung mendatangi TKP dan mendapatkan 1 botol yang berisikan 1 kilogram bahan berbahaya jenis Mercury yang akan dijual,” ujarnya.

Kabid Humas Polda NTB juga menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan terduga pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah, lalu terduga pelaku diamankan di TKP yang beralamat di Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat tanpa ada perlawanan.

“Petugas menyita barang bukti  dari tangn tersangka, 1 botol yang berisikan 1 kilogram bahan berbahaya jenis Mercury, kini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol H. Purnama.

Selain itu, Kabid Humas Polda NTB menghimbau kepada masyarakat NTB, untuk tidak memperdagangkan bahan berbahaya tersebut tanpa izin, karena hal tersebut melanggar hukum.

“Bahan tersebut yang digunakan untuk Penambangan Tanpa Izin (PETI) sangat berbahaya bagi kesehatan bila terkontaminasi,” imbuhnya.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :