1569811953-picsay

Samut bin Sahrul (21) dengan barang bukti pil koplo miliknya ketika diamankan di Mapolres Lumajang.

Lumajang, NewsMetropol – Peredaran narkoba khususnya obat-obatan terlarang di Kabupaten Lumajang memang menjadi salah satu fokus utama Kapolres Lumajang.

Seperti yang terjadi pada Rabu lalu (25/9), Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menggagalkan beredarnya ribuan obat obatan terlarang.

Barang haram itu diamankan dari tangan tersangka Samut bin Sahrul (21) warga Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.

Tim Cobra Unit Narkoba yang menangkap pelaku di rumahnya sekira pukul 18.30 WIB tersebut berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 kantong plastik yang berisi 1000 butir pil koplo berwarna putih dengan logo ‘Y’ dan 4 buah plastik klip yang berisi 96 butir pil koplo warna putig dengan logo ‘Y’.

Selain itu juga diamankan 1 buah plastik klip yang berisi 68 butir pil warna putih dengan logo ‘Y’, 53 linting rokok yang berisi 4 butir pil warna putih logo ‘Y’ dan 5 linting rokok yang berisi 4 butir pul warna putih dengan logo ‘Y’.

Dari penangkapan tersebut, Tim Cobra berhasil mengamankan sebanyak 2.684 butir pil koplo siap edar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangkapun digelandang ke Mapolres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan akan terus menekan pelaku pengedar obat-obatan di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Saya akan terus cari dan tangkap para pelaku obat-obatan terlarang ini. Indikasinya sangat jelas, jika mereka sudah kehabisan uang untuk membeli barang haram tersebut maka mereka akan melakukan segala cara untuk mendapatkan uang termasuk melakukan aksi begal. Dengan kemungkinan keterkaitan tersebut, saya akan terus tabuh genderang perang terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo yang memimpin penangkapan tersebut menerangkan bahwa pelaku dipastikan akan merasakan dinginnya jeruji besi cukup lama.

“Pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar Rupiah lantaran diketahui melanggar pasal 197 subsider 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” terang Ernowo.

(Red)

KOMENTAR
Share berita ini :