Makassar, NewsMetropol – Dadang Kurniawan, karyawan Indosat di Makasar yang telah mengabdi 20 tahun menolak PHK yang disodorkan perusahaan pada tanggal 14 Februari 2020.
Perusahaan tempat dia bekerja lantas membawa kasus PHK ini ke pengadilan.
Dadang bergeming. Bahkan,karyawan berprestasi cemerlang dan sering hadir di lokasi bencana untuk menjaga layanan telekomunikasi Indosat itu menggugat balik perusahaan.
Hari Selasa (2/2) Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Makassar telah membacakan putusannya pada persidangan yang terbuka untuk umum dengan amar putusan yang pada intinya:
Menolak Gugatan PHK (PT Indosat, Tbk) Untuk Seluruhnya
Lebih dari itu, Majelis Hakim juga memutuskan yang intinya (diantaranya):
1. Menyatakan PHK tidak sah dan batal demi hukum
2.Memerintahkan PT Indoasat, Tbk untuk menempatkan kembali karyawan pada posisi dan jabatan semula paling lambat 14 hari setelah putusan ini dibacakan.
3. Menghukum perusahaan untuk membayar upah karyawan
4. Menghukum perusahaan untuk memberikan hak normatif dan berbagai insentif yang seharusnya diterima oleh karyawan
Presiden Serikat Pekerja (SP) Indosat R. Roro Dwi Handayani, menyampaikan hormat, respect, dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim PHI Makasar yang telah memenangkan pihak karyawan, dan putusan ini merupakan wujud kepastian hukum dan keadilan bagi semua.
“Putusan PHI Makasar telah sejalan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PKB PT Indosat sendiri. Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim, karena negara telah hadir melindungi hak-hak pekerja,” ungkapnya.
SP Indosat juga meminta Direksi PT Indoasat, Tbk untuk menghormati dan menjalankan Putusan PHI Makasar yang telah memenangkan karyawan tersebut.
Selain itu, SP Indosat menghimbau agar PT Indosat yang dimiliki asing dan dipimpin oleh CEO asing – Ahmad Al Neama, menghormati aturan ketenagakerjaan serta kesepakatan yang telah dibuat dengan Serikat Pekerja Indosat.
“Kami merasa, sejak hadirnya CEO asing, penanganan ketenagakerjaan diduga tidak mengedepankan aspek humanis dan kepatutan, seperti PHK yang diduga mengabaikan peraturan perundang-undangan, tanpa dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja, dan dilakukan di kamar hotel hanya berduaan. Kami akan terus mengawal kasus PHK ini hingga berkekuatan hukum tetap dan putusannya dijalankan sebagaimana mestinya “pungkasnya.
(Red)
