Reporter : Pujo S | Editor : Widi Dwiyanto
BLORA, NEWSMETROPOL.id – Seakan anti klimaks, putusan Hakim Pengadilan Negeri Blora dengan hakim tunggal Ahmad Ghazali, S.H., yang mengadili perkara Pra Peradilan dengan pemohon Fahmi Adi Satrio (FAS) dan termohon Kapolres Blora, menolak semua keinginan Pemohon, Selasa (28/11/2023).
Dalam isi putusannya mengatakan bahwa, mengadili : 1. Menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya, 2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Dengan putusan ini, pupus sudah keinginan FAS untuk keluar dari Tahanan Polres Blora yang sudah dilakoninya sejak tanggal 25 Oktober 2023.
Kuasa Hukum Pemohon Turaji, S.H., M.Hum., M.M., dan Tommy Pratama, S.H., M.H., dari DHPK-YABPEKNAS, tak kuasa menahan kekecewaannya atas putusan hakim tersebut.
“Permohonan ditolak secara keseluruhan, hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang kami ajukan. Saya sangat kecewa, karena hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, terutama keterangan saksi yang mengatakan bahwa mereka sebenarnya tidak menandatangani BAP saksi antara pukul 20.00-22.30. Itu orang yang menandatangani menyatakan tidak diperiksa, jadi kami kecewa,” papar Turaji.
Karena pra peradilan ini hanya satu kali dan tidak ada upaya lain seperti banding. Maka mau tidak mau harus diterima.
“Pra peradilan tidak ada upaya hukum, jadi kita lakukan upaya-upaya lain yang dimungkinkan menurut undang-undang,” kata Ketua DPD Gaspool Jogyakarta ini.
Turaji menambahan, bahwa dalam persidangan putusan ini, hakim Ahmad Ghazali, S.H., membacakan putusannya. Hakim hanya berpatokan pada adanya bukti persuratan yang dikeluarkan oleh Polres Blora. Seperti adanya BAP yang sudah ditandatangani, baik oleh saksi yang berjumlah sepuluh orang maupun oleh FAS.
“Hakim tidak melihat kronologi penangkapan, yang tidak disertai Surat Perintah Penangkapan. Walapun demikian Hakim juga tidak melihat BAP penyidikan yang ditolak oleh para saksi. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa BAP yang dibuat antara pukul 20.00 – 20.30 ditolak oleh para saksi. Saksi tidak mengakui BAP tersebut karena dirinya sudah pulang ke rumah sejak pukul 16.30 dan tidak kembali lagi ke Polres,” ungkapnya.
Ketua DPD Gaspool Jogyakarta menjelaskan, gugatan pra peradilan ini selain merupakan salah satu upaya hukum pemohon yang dimungkinkan menurut undang-undang, sebenarnya untuk melihat seberapa APH menegakan aturan dalam hal Hukum Acara, atau SOP.
“Bagaimana dalam satu hari yakni tanggal 25 Oktober 2023, terjadi laporan polisi, kemudian dilakukan pemanggilan saksi, dibuat BAP penyelidikkan, dilakukan pemeriksaan calon tersangka, dilakukan penyidikan, dibuat BAP Penyidikan, Penetapan tersangka, Surat Perintah Penangkapan, terjadi penangkapan, adanya Surat Perintah Penahanan, yang semua terjadi dalam satu hari,” ungkapnya.
Hal tersebut sebagaimana pernah diungkapkan oleh Wiryawan AA, S.H., M.H., atau yang dikenal dengan panggilan Iwan Peci dari Gaspool Law Office, Kuasa Hukum PT APM dalam konferensi pers usai mengawal persidangan pertama Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Blora Senin (13/11/) di RM Joglogreen, Seso, Blora.
“Ini bisa terjadi kepada siapapun, termasuk kepada kita dan orang-orang terdekat kita, karena itu kita harus melawan,” ungkap Iwan Peci kala itu.
