Maxi

Tampak depan cafe dan karaoke Maxi Blirian.

Blitar, NewsMetropol – Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Negeri Blitar menolak gugatan 9 warga Kelurahan.Kauman kepada Maxi Brilian Cafe dan Karaoke. Di persidangan ke 7 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Blitar pada hari Kamis kemarin, Muhammad Nuzulul Kusindiardi, SH menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh 9 warga Kelurahan.Kauman tersebut di tolak mentah.

9 warga Kelurahan.Kauman meminta kepada Majelis Hakim agar menutup Cafe Maxi Brilian. Dan adapun 9 warga tersebut juga menuntut untuk meminta ganti rugi. Jumlah kerugian itu di total yang akan ditanggung oleh penggugat adalah sebesar Rp.100.000.000.000.

Seperti yang dikatakan oleh kuasa hukum Cafe Brilian, Rudi Puryono, SH., kepada wartawan bahwa menuntut untuk ganti rugi 100 Milyar kepada Maxi Brilian, Jumat (15/05/2020). Namun setelah melewati persidangan yang cukup panjang kemarin, Hakim memutuskan :

  1. Menolak semua eksepsi
  2. Menolak semua gugatan penggugat
  3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam sidang
Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

“Maka, dengan ditolak nya gugatan tersebut, berarti Maxi Brilian bisa beroperasi kembali. Karena lebih dari 2 tahun Maxi Brilian tersebut vakum/ tutup total,” jelasnya.

Dalam gugatan itu, warga merasa terganggu bahkan mengganggu kesehatan dan ketertiban umum yang tidak dapat dibuktikan.

Adapun tuduhan kegiatan Maxi Brilian tersebut juga dianggap melawan hukum yang tidak terbukti.

Kepada masing-masing pihak, hakim memberikan waktu selama 14 hari, jika dalam waktu 14 hari tersebut pihak keduanya tidak mengajukan upaya menerima, berarti keputusan hukum sudah mempunyai kekuatan hukum yang tepat dan kuat.

(IP)

KOMENTAR
Share berita ini :