
Gubernur Sulawesi Tenggara H. Nur Alam resmi ditahan KPK.
Jakarta, Metropol – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Gubernur Sulawesi Tenggara H. Nur Alam. Gubernur Sultra dua periode itu mengenakan rompi orange KPK setelah diperiksa siang tadi di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).
“KPK melalukan penahanan terhadap tersangka NA untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Pasangan Saleh Lasata itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi saat menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, serta SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton.
Atas perbuatannya itu, Gubernur pengganti Ali Mazi itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Barly)