GR

Ketua GERAK Indonesia, Eric Yusrisial Barus, SH., dan Gusriyan Wartawan TitikNOL (korban) bersama para Advokat GERAK Indonesia dan Wartawan Lebak Selatan saat pemberian kuasa hukum, Selasa (30/1).

Bekasi, Metropol – Gebrakan Advokat Indonesia (GERAK Indonesia) resmi menjadi pendamping hukum Gusriyan, korban dugaan pengeroyokan oleh oknum Kepala Desa Darmasari, Ahmad Yani, Entep dan Ronal.

Penandatanganan surat kuasa pendamping hukum tersebut dilakukan di sekretariat DPP GERAK Indonesia, Grand Prima Bintara, Blok D5 No. 11, Bekasi, Selasa (30/1).

Dalam surat kuasa No:001/Pid.DPP.GerakIndonesia/I/2018 tertanggal 30 Januari 2018 terdapat 8 orang Advokat pendamping hukum Gusriyan, diantaranya; Eric Yusrisal Barus, SH., Godham A. Alugoro, SH., Carlos M.P. Siregar, SH., Jannus Togu Simanjuntak, SH., Yuyung Priadi, SH., Carlos Romula Parulian, SH., Nobel Pubelius Adrian Anakotta, SH., M. Dede Gusli Piliang, SH.

Ketua GERAK Indonesia, Eric Yusrisial Barus, SH., mengatakan, pendampingan hukum ini adalah bentuk keprihatinannya kepada rekan media yang tengah mengalami penganiayaan pengeroyokan Pasal 170 KUHP.

“Kami prihatin dan siap mendampingi,” katanya.

Menurut Eric, profesi wartawan memiliki peran yang sama dengan Advokat yaitu mengkontrol dan mengawal tegaknya supremasi hukum. Oleh karenanya, jika ada rekan wartawan dalam melaksanakan fungsi dan perannya dikriminalkan, GERAK Indonesia siap mendampingi.

Terkait kasus Gusriyan, Eric menjelaskan semula penyidik memproses kasus pengeroyokan atas laporan korban dengan menerapkan pasal 170 KUHP kepada terduga pelaku yakni oknum Kades Darmasari bernama Ahmad Yani dan kawan-kawan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Akan tetapi, kata dia, belakangan penyidik Polsek Bayah akan merubah pasal tersebut menjadi pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan yang disangkakan kepada pelaku dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan, dengan alasan berbagai pertimbangan penyidik.

Baca Juga:  Sat Resnarkoba Polres Lebak Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Kabupaten Lebak

“Saat ini kami sudah ditunjuk secara resmi sebagai kuasa hukum untuk mendampingi klien kami yakni Gusryan. Dalam waktu dekat ini, kami akan mengambil upaya dan langkah-langkah hukum klien kami, yang proses penangananya tengah ditangani oleh penyidik Polsek Bayah,” jelas Eric.

Sementara, Carlos M.P. Siregar, SH., Advokat senior di kantor GERAK Indonesia mengatakan, dirinya menilai penanganan perkara kasus pengeroyokan yang dialami Gusryan, terindikasi kuat adanya upaya rekayasa dalam penanganan proses hukumnya oleh penyidik Polsek Bayah.

“Jika penyidik Kepolisian setempat menerapkan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, jelas itu tidak tepat. Maka, penyidik harusnya menerapkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan karena unsurnya sudah memenuhi syarat berdasarkan fakta-fakta yang ada dan kronologi yang disampaikan klien kami selaku koraban serta saksi-saksi di TKP. Perbuatan yang dilakukan sejumlah pelaku itu terjadi di tempat terbuka dan di lihat orang banyak atau terdapat saksi-saksi, terlepas soal visum hasilnya terdapat luka kecil atau besar, itu bukan soal,” tegas Carlos.

Oleh karenanya, kata Carlos, pihaknya bersama sejumlah Advokat lainnya yang tergabung di kantor GERAK Indonesia akan kembali meminta dan berharap penyidik yang menangani perkara kasus pegeroyokan terhadap salah seorang wartawan online TitikNOL bernama Gusryan, penyidik harus bekerja secara profesional dan proforsional dengan tetap menerapakan pasal 170 KUHP.

“Kami melihat ada indikasi ketidakberesan penanganan perkara ini oleh penyidik, kita akan minta penyidik untuk kembali memeriksa ketiga orang pelakunya dan diperiksa masing-masing perannya dalam perkara pengeroyokan ini,” imbuhnya.

Baca Juga:  Lagi, Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Penyimpanan Sabu

“Disitu nanti akan jelas dan terang benderang, bahwa unsur hukumnya bisa memenuhi unsur pasal 170 KUHP tadi,” kata Carlos.

Selain itu Carlos juga menyebut, indikasi ketidakberesan dalam penanganan perkara itu terjadi dari sisi administrasi di kantor polsek Bayah.

“Setelah kami mempelajari berkas yang di serahkan klien kami itu, tersapar tanda bukti laporan korban ke kepolisian saja tidak terdapat nomor registrasi kepolisian, ini macam apa kalau administrasi bukti laporan korban saja tidak ada nomornya,” jelas Carlos.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Bayah, AKP Sadimun, SH., mengatakan, apa yang sudah penyidik lakukan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

Menurutnya, polisi bukan penegak hukum tunggal dan hanya berperan sebagai penyidik, penuntut itu jaksa dan yang memutuskan perkaranya adalah hakim.

“Jadi jangan khawatir kalau kita kenakan pasal 352, kemudian nanti hasil putusan hakim harus dikenakan pasal 170, kita rubah tidak ada masalah. Tetapi hasil berdasarkan visum menyatakan lukanya tidak ada, cuma ada bercak merah di leher,” papar Sadimun.

Sementara saat disinggung soal nomor tanda bukti laporan (TBL) polisi yang tidak bernomor registrasi, hal itu diakui oleh Kapolsek, karena kelalaian anggotanya saja.

“Oh itu, iya itu mungkin kelalaian saja pak. Tapi itu tidak masalah, nanti tinggal bawa lagi ke kantor, kita cocokan lagi dengan nomor resgister laporan dan kita kasih lagi, itu kelalaian anggota saja,” tutup Sadimun kepada wartawan.

(Firman/PZ4)

KOMENTAR
Share berita ini :