Tampak plang yang bertuliskan tanah milik berdasarkan SK Gubernur dan dalam pengawasan Mate Morris.
Jakarta, NewsMetropol – Adanya penggusuran sepihak yang menimpa warga DelmanĀ Elok II, RT. 04/11, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan menjadi perhatian para Advokat yang tergabung dalam Gebrakan Advokat (GERAK) Indonesia.
Menurut Ketua GERAK Indonesia, Eric Yusrial Barus, SH., bahwa penggusuran tersebut tidak berdasar, karenaĀ SK GubernurĀ No 96/OT/1968 tentang penunjukkan/peruntukkan tanah kepada karyawan AURI Kowilu V bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.
“Jadi penggusuran itu tidak memiliki ketetapan hukum,” ungkapnya kepada NewsMetropol saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/3).
Eric menegaskan, jika benar penggusuran itu tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka hal tersebut merupakan tindak pidana kekerasan secara terang-terangan yang dilakukan bersama-sama terhadap barang.
“Tentu aksi tersebut merupakan aksi arogan yang tidak menghargai bahwa negara ini adalah negara hukum, dimana tindakan tersebut terancam KUHPidana Pasal 170,” jelasnya.
Sekjen GERAK Indonesia, Godham A. Alugoro, SH., juga mengatakan, pihaknya siap membantu LBH Bhayangkara Muda bersama-sama untuk membela ketidakadilan yang dialami warga Delman Elok II.
Menurut Godham, tindakan yang dilakukan sekelompok orang itu jelas melanggar hukum terlebih tidak berprikemanusiaan.
“Kami mewakili rekan-rekan GERAK Indonesia, siap membantu baik secara langsung maupun tidak langsung,” katanya.
Diketahui bahwa rumah-rumah yang dihuni 11 kepala keluarga itu dihancurkan paksa oleh sekelompokĀ yang berjumlah 50 orang suruhan bernama Bambang.
Nani Haryani, warga Delman Elok II mengatakan, kejadian tersebut berawal dari adanyaĀ peringatan yang diabaikan olehĀ warga terkait pengosongan atas tanahĀ seluas 650 meter persegi.
“Warga tetapĀ bersikukuh bahwa Bambang tak punya hak atas tanah itu, karena tidak ada perintah pengadilan. Tidak pernah ada proses hukum untuk menentukan status tanah itu,” terangnya.
“Bahkan Bambang bilang, rata dulu baru hukum. Harusnyakan hukum dulu baru rata,ā tambah Nani.
Warga yang kebanyakan ibu-ibu, hanya bisa menangis. āKami seperti di Israel,ā imbuhnya. Ironisnya, polisi dan babinsa yang ada di lokasi hanya diam saja menyaksikan ulah barbar itu.
Menurut Nani, warga sebenarnya tidak keberatan, jika memang Bambang bisa membuktikan legalitas surat yang dipegangnya. Warga juga sadar bahwa tidak punya hak atas tanah itu.
Nani mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Sekda Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta kebenaran SK Gubernur tahun 1968 tersebut, namun SK yang diklaim Bambang itu tidak ada.
“Kini warga tinggal di tenda kecil yang dibangun di atas puing-puing rumah dengan keadaan tengah harap-harap cemas. Karena Bambang akan kembali datang dan mengusir warga,” ungkapnya.
(Lulu)Ā