Reporter : Harun Suprihat | Editor : Widi Dwiynto
CILEGON, NEWSMETROPOL.id – Jajaran Satresktum Polres Cilegon Polda Banten, hanya memerlukan waktu 2 jam untuk berhasil ungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang terjadi pada hari Selasa kemarin tanggal 12 Desember 2023, sekitar jam 08:30 WIB di dalam rumah korban, yang beralamat di Kampung Kiamar, RT.008/RW.003, Desa Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Cilegon. Rabu (13/12/2023).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri dalam melaksnakan Prees Conference di aula Wicaksana Laghawa, Polres Cilegon mengatakan, bahwa Satuan Reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita.
“Terjadi pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 diketahui sekitar jam 08:30 WIB, telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku N kaka korban (34) terhadap korbannya saudari R (21) dengan cara pelaku N (34) mengetuk pintu belakang rumah korban, kemudian korban R (21) membukakan pintu setelah itu pelaku N (34) mengatakan meminjam uang kepada korban untuk beli bensin, namun korban mengatakan tidak punya lalu korban masuk ke dalam kamar dan diikuti oleh Pelaku N (34),” kata Kasat Reskrim AKP Syamsul Bahari.
“Setelah korban R (21) dan pelaku N (34) masuk berada di dalam kamar kemudian pelaku N (34) mengajak korban R (21) untuk bersetubuh namun korban menolak kemudian pelaku N (34) mendorong korban hingga terjatuh di tempat tidur karena korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar pelaku N (34) sehingga pelaku N (34) memukul bagian mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan dan mencekik leher korban R (21) hingga korban tidak berdaya dan meninggal di tempat,” tutur Syamsul Bahari.
Selanjutnya Syamsul menjelaskan, pelaku N (34) mengambil uang milik korban sebesar Rp60.000 yang berada di dalam toples kemudian pelaku N (34) keluar rumah melalui pintu samping untuk mencari rumput dan ketika dirumah korban sudah ramai, pelaku N (34) kembali ke rumah korban hingga akhirnya pelaku diamankan di rumahnya tepat di samping rumah korban.
“Modus operandi pelaku mengajak korban untuk bersetubuh dan memeluk korban namun korban menolak dan mencakar pelaku kemudian pelaku mendorong korban hingga korban terjatuh ke kasur kemudian pelaku menonjok korban sebanyak 2 kali dan pelaku mencakar korban dan mencekik korban hingga korban meninggal dunia,” jelas Syamsul.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah baju kaos berwarna hitam milik korban, 1 buah celana tidur panjang berwarna biru bermotif milik korban, 1 buah toples penyimpanan uang yang berisikan uang receh Rp.500 (lima ratus rupiah) sebanyak 15 buah dan uang Rp.1000 (seribu rupiah) sebanyak 2 buah milik korban, 3 lembar uang Rp.5000 (lima ribu rupiah), 1 lembar uang Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), 17 lembar uang Rp.2000 (dua ribu rupiah) milik korban, 1 buah sprei kasur berwarna hijau bermotif milik korban, 1 buah baju kaos lengan panjang berwarna hitam dan abu-abu milik pelaku, 1 buah celana panjang bahan berwarna abu-abu gelap milik pelaku,” ungkap Syamsul.
“Pelaku N (34) telah melanggar pasal 338 KUHPidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, di ancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tegas Kasat Reskrim.
“Saya menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila menemukan perkara pidana atau perkara meresahkan masyarakat agar segera melaporkan kejadian ke kantor Polisi terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon 110,” tutup Kasat Reskrim.
