Lebak, Metropol – Masyarakat Kabupaten Lebak bagian selatan merasa senang saat ini, karena UPT DPPKD Malingping yang ada sejak tahun 2013 telah mengadakan program Gerai Samsat Bayah, sebagai bentuk kemudahan pelayanan pembayaran pajak bagi masyarakat di Lebak selatan tersebut.
Sebelum adanya UPT DPPKD Malingping, masyarakat Kabupaten Lebak di bagian selatan sangat direpotkan ketika akan melakukan pembayaran pajak kendaraan atau hal apapun yang berhubungan dengan kendaraan, mengingat jarak yang sangat jauh menuju Kota Rangkas Bitung. Namun, dengan adanya program Gerai Samsat Bayah yang beroperasional sejak 4 November 2015, kini masyarakat sangat terbantukan.
Koordinator Gerai Samsat Bayah, Anis Faisal Reza saat dihubungi Metropol di ruang kerjanya mengatakan, “hari ini tanggal 4 November 2015, bertepatan diselenggarakannya Gerai Samsat Bayah. Tidak terasa juga, sudah satu tahun saya di sini,” ungkapnya.
Membayar pajak adalah suatu kewajiban yang harus disadari dan saat ini terdapat peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2015 yang membebaskan denda BPKB atas keterlambatan dan bebas BBNKB atas mutasi masuk dari luar provinsi.
“Jadi harapan saya dengan adanya Gerai Samsat di Kecamatan Bayah ini, masyarakat Kabupaten Lebak selatan khususnya Kecamatan Panggarangan, Kecamatan Bayah, Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Cilograng tidak merasa kesulitan untuk membayar pajak kendaraan,” jelasnya.
Ditambahkannya, “terkait target pendapatan pajak BPKB & BBNKB UPT DPPKD Malingping tahun 2015 sebesar 32 miliar, mudah-mudahan dapat tercapai,” kata Anis.
(Ua Endin/Syarifudin)
