Sorong, NewsMetropol – Tim Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Maluku Papua berhasil menahan dua pelaku illegal logging berinisial HN dan S.
Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan petugas beserta 100 m³ kayu jenis Merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran di Perairan Kalwal Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, pada Senin lalu (3/2).
Selain itu, petugas juga mengamankan Kapal KM Sumber Harapan III, tiga chain saw, dan sepeda modifikasi sebagai alat dorong kayu.
“Penyidik Balai Gakkum Wilayah Maluku Papua masih mendalami dan menuntaskan penyidikan kasus itu untuk mencari pihak lain yang terlibat,” kata Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum Wilayah Maluku Papua dalam siaran persnya, Kamis (6/2).
Lanjutnya, saat ini pihaknya memindahkan barang bukti kayu olahan berbagai ukuran itu ke Pelabuhan Klalin untuk selanjutnya dihitung, serta dipindahkan ke gudang.
Menurutnya, Penyidik PNS Balai Gakkum Maluku Papua akan menjerat HN dan S dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
“Kami akan terus memantau kegiatan pembalakan liar di wilayah Sorong dan Papua Barat pada umumnya dengan upaya pengawasan serta pencegahan dini dari semua pihak,” tegas Leonardo Gultom.
Di tempat terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iryono mengatakan pentingnya hasil operasi ini untuk menyelamatkan sumber daya alam dan ekosistem.
“Operasi ini akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian,” jelasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Balai Gakkum Maluku Papua mendapat informasi tentang kegiatan Ilegal loging itu awal 3 Februari 2020.
Kemudian Tim Operasi Balai Gakkum Maluku Papua menindaklanjuti dengan penangkapan dan penyitaan.
(Red)
