
Reporter : Jamal Hengki | Editor : Widi Dwiyanto
MAKASSAR, NEWSMETROPOL.id – Menuntut markasnya tidak di eksekusi, ratusan massa yang tergabung dari sejumlah ormas menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Makassar di Jalan R.A Kartini No.18/23, Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (11/02/2025).
Sejumlah spanduk dibentangkan sebagai alat menyuarakan aspirasi massa tersebut.
“Kami menolak keras putusan eksekusi di Mabes (Markas Besar) kami yang berada di jalan AP Pettarani,” bunyi tulisan dari beberapa spanduk yang terbentang masing-masing memiliki identitas kecamatan, artinya semua pengurus kecamatan hadir.
Mesti diguyur hujan deras dan angin yang kencang, ratusan massa tersebut tetap bertahan menyampaikan aspirasinya agar lahan yang di maksud yang berada di wilayah Ap. Pettarani tidak dieksekusi.
Tampak terdengar Dandi selaku Jenderal Lapangan dengan lantang mengatakan, “jangan eksekusi lahan kami, kami menduga ada permainan di dalam pengadilan, karena surat putusan pengadilan yang berbeda subjek dan Objek yang sama, teriak dalam orasinya.
Selain Jenderal Lapangan (Jendlap) juga ditambahkan oleh Korlap dan Orator selanjutnya.
“Jangan Sampai dengan memaksakan untuk melakukan upaya mengeksekusi akan terjadi pertumbahan darah, karena kami anggap putusan Pengadilan cacat Hukum,” teriaknya kembali.
Dari spanduk lain yang dibentangkan massa aksi tampak tulisan “Pemohon Eksekusi adalah residivis yang telah di vonis dan menjalani hukuman 2 kali dalam kasus pemalsuan surat,” bunyi tulisan dalam spanduk tersebut.
Selain para Orator yang menyuarakan orasinya di dalam pagar, sejumlah massa memblokade setengah jalan Kartini persis depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar dengan membakar ban bekas dan dikawal puluhan petugas Kepolisian.
Menurut penjelasan A salah satu massa aksi, massa aksi itu tergabung dari sejumlah ormas dan LSM yang ada di Makassar.
“Rencananya, usai berorasi di PN Makassar, massa akan melanjutkan orasinya ke Mapolrestabes Makassar,” ujarnya didepan para wartawan yang berdiskusi langsung. Dirman Dg. Mile.